Tukang Ojek di Kendari Ini Terancam Hukum Mati

  • Bagikan
Barang bukti hasil penindakan terhadap JB, Pengedar sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satu persatu pengedar sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari terciduk. Selain diungkap oleh kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra juga menangkap seorang tukang ojek yang ketahuan mengedarkan sabu.

JB (34) terpaksa berurusan dengan BNNP lantaran nekat mengedarkan sabu, yang diperolehnya dari salah seorang napi di Lapas Kelas II A Kendari. Pria yang ditangkap di Jalan Orinunggu, Lorong Infantri, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari itu terjadi pada 28 Januari 2020 sekitar pukul 23.15 Wita.

Tak main-main, barang bukti sabu yang diamankan tim BNNP Sultra, yakni berat bruto 409,45 gram.

“Dari tangan pelaku tim BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa empat plastik bening berisi sabu sebanyak 406,45 gram,” terang Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Ghiri Prawijaya, Kamis (6/02/2020).

JB, pengedar sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

(Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Lapas Diringkus, Polres Kendari Temukan Puluhan Paket Sabu)

(Baca juga: Lagi-lagi Kurier Sabu Jaringan Lapas Kelas II A Kendari Diciduk, Kali Ini Seorang Gadis)

(Baca juga: Seorang PNS di Kendari Jadi Bandar Sabu, Rupanya Jaringan Lapas)

Ghiri Prawijaya mengaku, napi yang disebut JB belum dikantongi identitasnya. “Kami belum mengetahui identitasnya karena pelaku bersikeras tidak mau menyebut siapa napi yang mengendalikan sabu itu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, JB akhirnya mendekam di Rutan BNNP Sultra guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara. (Adv)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan