Tumpang Tindih di Lahan PT Antam, CnC PT Mugni Dicabut

  • Bagikan
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris. (Foto Istimewa)
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris. (Foto Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut status Clear and Clean (CNC) PT Mugni Energi Bum yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut dibenarkan oleh, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Andi Makkawaru, melalui melalui Kepala Bidang Minerba, Muh Hasbullah Idris.

“Memang benar pencabutan CnC PT Mugni Energi Bumi itu dikarenakan perusahaan tersebut masih dalam proses hukum dengan PT Antam, yang mana IUPnya tumpang tindih dengan IUP yang di pegang PT Antam, jadi CnC nya sudah dicabut,” ungkapnya kepada SultraKini.com, Jumat (2/11/2018).

Selain itu, Kata Sasbulah, walaupun IUP PT Mugni Energi Bumi masih berlaku hingga 2031 mendatang, perusahaan tersebut tidak bisa beroprasi dilahan yang berstatus masi tumpang tindih dengan PT Antam.

” Perusahaan itu juga tidak melaksanakan kewajibannya, karena dalam pertambangan ada hak dan kewajiban, okelah haknya karena masih memiliki IUP, namun ada kewajibannya yang tidak dilaksanakan seperti tidak ada pelaporan Jaminan Reklamasi (jamrek), RKAB, dan beberapa lainnya,” ucap Hasbullah.

Lanjut Hasbullah, “Sehingga kami dari pihak ESDM sudah tidak lagi melayani proses administrasi PT Mugni Energi Bumi, jadi semua tindakan operasi yang dilakukan ditanggung sendiri,”pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Mugni Energi Bumi rupanya masih melakukan aktivitas di lahan milik PT Antam. Padahal PT Antam telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014 lalu atas tumpang tindih aktivitas yang dilakukan PT Mugni.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan