UM Kendari Beri Beasiswa ke Adik Randi

  • Bagikan
Rektor UM Kendari bersama Keluarga Alm. Randi dan kuasa hukum. (Foto: Dok/UMK). 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari (UMK) memberikan beasiswa kepada saudari almarhum Randi, korban jiwa dalam demonstrasi penolakan RKUHP dan revisi UU KPK pada 26 September 2019. 

Ditemui di ruangannya, Rektor UMK  Amir Mahmud, menyambut kedatangan keluarga almarhum Randi yang ditemani Sukdar selaku kuasa hukum dari Randi-Yusuf sekaligus anggota LBH Universitas Muhammadiyah Kendari.

Rektor UMK mengatakan, Sivitas akademika UM Kendari  menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Randi, dirinya menjelaskan kesiapan Persyarikatan Muhammadiyah membantu biaya pendidikan dari adik almarhum.

“Meskipun Randi bukan mahasiswa UM Kendari tetapi kami tetap turut memberi andil karena Randi merupakan Kader dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),” kata Amir Mahmud, Rabu (29/7/2020).

“Sesuai dengan kesepakatan Persyarikatan Muhammadiyah melalui UM Kendari memberikan bantuan biaya pendidikan selama berkuliah sesuai batas studi program sarjana yakni 4 tahun atau 8 semester, mulai dari sumbangan pembangunan, gedung biaya penyelenggaraan pendidikan, Kuliah Kerja Amaliah, skripsi dan wisuda kami gratiskan,” tambahnya. 

Selaku Kuasa Hukum almarhum Randi, Sukdar, mengataman sebelumnya Persyarikatan Muhammadiyah melalui amal usahanya yakni UM Kendari berkomitmen sejak awal baik dari proses hukum dan pemberian beasiswa adik almarhum Randi

“Sebagai alumni Fakultas Hukum UM Kendari saya mengharapkan langkah ini agar dipertahankan agar terus berguna dan berkemajuan,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, orang tua dari almarhum Randi, La Sali, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada UM Kendari.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih Universitas Muhammadiyah yang telah memberi kemudahan anak saya adik dari almarhum Randi untuk melanjutkan kuliahnya di UM Kendari,” ungkap La Sali. (B)

Laporan: Riswan

  • Bagikan