Umar Samiun Tersangka, KPUD Buton Lirik Opsi Ganti Balon

  • Bagikan
Ketua KPUD Kabupaten, Alimudin Sikuru. Foto: Dok SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD ) Kabupaten Buton menaruh perhatian serius atas penetapan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Umar merupakan calon Incumbent dalam Pilkada 2017 sebagai calon tunggal.

Ketua KPUD Kabupaten, Alimudin Sikuru mengungkapkan pada SULTRAKINI.COM, pihaknya saat ini mempertimbangkan dua pilihan yang akan dikonsultasikan ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) maupun KPU RI.

“Ada dua pilihan, mengganti pasangan calonnya atau menetapkan Kabupaten Buton akan melaksanakan Pilkada pada pemilihan serentak berikutnya. Ini akan kami konsultasikan dulu dulu kepada KPU provinsi dan KPU RI tentang regulasinya terkait dengan kondisi saat ini,” kata Alimudin, Kamis (20/10/2016),

Meski demikian, menurutnya penetapan status tersangka Umar Samiun tidak akan menggangu tahapan Pilkada. Termasuk tetap mengizinkan Balon Incumbent yang berpasangan dengan La Bakry itu untuk mengikuti tiap tahapan Pilkada. Sebab status tersangka Umar Samiun bukan ranah KPU.

“Kita tidak bisa tolak mereka (Balon Umar – Bakry red) untuk mengikuti setiap tahapan, dan soal statusnya Umar Samiun tersangka, itu bukan domain kami (KPU). Jika sudah ada bukti otentik dari pengadilan, kita akan lihat kembali,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Alimudin, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU RI, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

  

  • Bagikan