Umar-Bakry Calon Tunggal? Begini Penjelasan KPU

  • Bagikan
Umar-Bakry.Foto: Dok.SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : BUTON – Setelah melakukan verifikasi dokumen pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Buton, Hamin-Farid Bachmid pada Kamis (29/9/2016) malam, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menyatakan menolak pencalonan keduanya.

Hal ini menjadi angin segar bagi pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar-Bakry), karena memiliki peluang besar sebagai calon tunggal di Pilkada Buton 2017 mendatang.

Meski demikian, Ketua KPUD Kabupaten Buton, Alimudin Sikuru, tidak berani memastikan hal itu. Mengingat masih harus melalukan proses verifikasi berikutnya, seperti syarat calon, antara lain hasil tes kesehatan dan administrasi lainnya.

“Kami juga ada tahap selanjutnya, yaitu tahap terkait proses penerimaan berkas persyaratan calon yang dilakukan pada masa pendaftaran, dan kami akan lakukan tentang pemeriksaan dokumen syarat calonnya seperti tes hasil kesehatan Paslon,” kata Alimudin via telepon, Sabtu (1/10/2016).

Sehingga kesimpulan Umar-Bakry tetap sebagai calon tunggal dapat diketahui pada saat penetapan Pasangan Calon tanggal 24 Oktober 2016 mendatang.

“Ya artinya masih ada proses verifikasi, boleh jadi mungkin satu Pabaslon, tapi namanya proses administrasi masih berjalan karena ini menjadi hal wajib bagi KPU lakukan sebelum kami melakukan penetapan Paslon pada 24 Oktober 2016,” jelasnya.

Klarifikasi Proses Verifikasi Hamin-Farid di Luar Kantor

Verifikasi dokumen yang diajukan Pasangan Bakal Calon (Pabaslon) Hamin-Farid dilakukan oleh KPUD di luar kantor pada Kamis (29/9/2016) malam lalu sekitar pukul 24.00 Wita. Hal ini menimbulkan isu tidak sedap di kalangan masyarakat, karena tidak sesuai mekanisme biasanya.

Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuru, melalui telepon selulernya menjelaskan, verifikasi dokumen itu dilakukan bersama anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton. Dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan di kantor KPUD Buton saat itu, mengingat kantor telah dikepung oleh simpatisan Hamin-Farid bahkan terjadi kericuhan.

“Itu karena kondisional sekali sehingga kami tidak melakukan pengumuman pada saat itu, sangat tidak memungkinkan kami sampaikan dengan kondisi masa yang telah mengepung kami, makanya kami lakukan verifikasi di tempat lain,” jelas Alimudin, Sabtu (1/10/2016).

Penyampaian kepada Lisiaon Officer (LO) Pabaslon Hamin-Farid pun kata dia tidak mesti dilakukan. Yang terpenting hasil pleno penutupan perpanjangan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang berakhir pada tanggal 29 September 2016, pukul 24.00 Wita.

Alimudin juga tidak merasa keberatan jika kubu Hamin-Farid tidak terima, dan memilih membawa hasil pleno tersebut ke ranah hukum. Karena hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Saya kira itu menjadi haknya mereka, kami juga sebenarnya menghargai apa yang mereka akan lakukan dan tidak mengurangi rasa hormat kami dengan beliau Pak Hamin, itu juga terserah kalau nantinya langkah itu yang mau diambil,” jelasnya.

Minta Maaf Kepada Media

Alimudin Sikuru, secara khusus menyampaikan permohonan maafnya kepada media, baik cetak, siber (online), maupun elektronik, terkait keterlambatan informasi terkait proses hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan yang diajukan Pabaslon Hamin-Farid, yang seharusnya diberikan kepada awak media.

“Kami juga mohon maaf kepada teman-teman media karena terlambat mengakses informasi ini, karena kondisi kami dalam keadaan drop, semua dengan kondisi saat itu sedang gaduh dan  itu betul-betul sangat mengkwatirkan untuk kami sampaikan informasi ke teman-teman media bukan berarti kami tidak proaktif dengan proses ini,” katanya.

Dengan tegas dirinya menepis isu yang beredar di masyarakat Buton, bahwa adanya salah satu komisioner KPUD Buton yang tidak bertandatangan pada berita acara penutupan perpanjangan pendaftaran.

“Tidak benar itu kalau ada statement-statement dimasyarakat bahwa masih ada salah satu anggota KPU yang tidak mau bertanda tangan pada berita acara penutupan perpanjangan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017, yang benar adalah semua anggota komisioner bertanda tangan pada berita acara itu,” tepisnya.

Menurut Alimudin, pihaknya selalu bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pengambilan keputusan berdasarkan kolektif kolegial.

“Kami bekerja tidak atas keinginan orang per orang tetapi keinginan lembaga secara resmi di KPU, dan secara hirarki kami patuh dan tunduk kepada atauran yang diajukan oleh KPU RI, dan kami tidak ada kepentingan disini selain menyelamatkan kelembagaan KPU,” tutupnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan