Umar-Bakry Tak Ada Lawan

  • Bagikan
Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuri didampingi empat komisioner lainnya saat mengumumkan Paslon tunggal Pilkada Buton. (Foto: La Ode Aly/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton mengumumkan hanya satu pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, yang akan bertarung pada Pilkada Buton 2017 mendatang. Mereka adalah Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

Hal itu diumumkan oleh Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuri, disaksikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Buton, di Sekretariat KPUD, Sabtu (24/9/2016) pukul 24.00 Wita. Padahal KPUD sudah membuka waktu pendaftaran sejak tanggal 21 sampai 23 September 2016. Namun hingga batas waktu pendaftaran, tidak ada satupun lawan dari Umar-Bakry yang mendaftar.

Pengumuman itu dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Pada hari ini, tanggal 24 September 2016 jam 00.00, KPU mengeluarkan pengumuman Nomor 12/teng/KPU-1026.433532/8/2016 tentang Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat 1 PKPU nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga tentang PKPU Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan atau Wakil Walikota,” jelas Alimudin.

“Dengan ini diumumkan daftar Balon beserta dokumen pendaftaran kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan sebagai berikut, Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Umar Samiun dan La Bakry, gabungan dari partai politik PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, Nasdem 2 kursi, PAN 8 kursi, Demokrat 2 kursi, Golkar 2 kursi, PBB 2 kursi, total 20 kursi,” tambahnya.

Alimudin menyarankan, bagi masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan agar dibuat secara tertulis, dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan foto copy KTP diserahkan ke KPU Buton mulai dari tanggal 23 sampai 29 September 2016.

Terkait tidak adanya lawan Umar-Bakry, Alimudin mengatakan, KPU akan mengeluarkan keputusan terkait penundaan tahapan pendaftaran calon. Sesuai amar PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89, jika hanya terdapat satu Balon akan dilanjutkan dengan tiga hari proses sosialisasi dan tiga hari proses pendaftaran kembali pasangan calon.

“Mengenai kapan, kami sementara menyusun dan harus konsultasi dengan KPU Provinsi Sultra, dan jika sudah selesai dalam waktu dekat kami akan umumkan kembali,” pungkasnya. 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan