UMP Sultra Naik 8,03 Persen

  • Bagikan
Pembahasan kenaikan UMP Sultra. (Foto: Kominfo Sultra)
Pembahasan kenaikan UMP Sultra. (Foto: Kominfo Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, mengaku Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra naik 8,03 persen pada tiga sektor di 2019.

UMP Provinsi Sultra 2018 Rp 2.177.530 menjadi Rp2.351.870; sektor pertambangan dan penggalian UMP 2018 Rp2.221.596 menjadi Rp2.409.712; dan sektor konstruksi Rp2.296.203 menjadi Rp2.480.688.

Kebijakan tersebut berlaku 1 Januari 2019, kecuali Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka. Kenaikan UMP kedua wilayah tersebut berlaku 21 November 2018.

“Kenaikan UMP ini sudah berada di atas kebutuhan dan taraf hidup masyarakat Sultra,” ujar Ali Mazi, Kamis (1/11/2018).

Dikatakan Ali Mazi, kenaikan UMP merupakan salah satu program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Semoga para pelaku bisnis bisa memperbaiki perekonomian di Sultra, untuk menuju Sultra lebih baik dari sebelumnya,” tambahnya.

Laporan: Nur Cahaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan