UN 2020 Ditiadakan, Kemendikbud: Ada Opsi Lain Penentu Kelulusan Siswa

  • Bagikan
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. (Foto: Rakyat Merdeka)

SULTRAKINI.COM: Ujian Nasional ditiadakan untuk tahun 2020. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas terkait pelaksanaan UN 2020, Selasa (24/3/2020).

Ditiadakannya UN pada 2020 diputuskan Presiden RI, Joko Widodo sebagai langkah meminimalisir penyebaran virus Corona di Indonesia atau bagian dari penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) demi menyelamatkan kesehatan masyarakat, daya tahan sosial, dan dunia usaha.

“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yakni kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah,” jelas Juru VIcara Presiden Fadjroel Rachman, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).

UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat madrasah aliyah (MA), SMP atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan SK atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI).

Dalam rapat terbatas terkait pelaksanaan UN 2020 di Istana Kepresidenan, Jakarta tersebut, Jokowi mengatakan wabah Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di tanah air, bahkan aktivitas sekolah harus dihentikan dan diganti dengan belajar di rumah.

Di sisi lain, kata presiden situasi ini membawa dampak pada rencana UN tahun 2020. Tercatat ada 8,3 juta siswa semestinya mengikuti UN dari 106.000 satuan pendidikan di Indonesia.

Kata Jokowi, terdapat tiga pilihan saat ini bisa ditempuh, yaitu UN tetap dilaksanakan, UN tetap dilaksanakan tetapi pelaksanaannya ditunda, atau UN ditiadakan sama sekali.

“Prinsip yang utama harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil, tetapi jangan sampai merugikan dari hak 8,3 juta siswa yang harus mengikuti ujian nasionalyang ditiadakan,” ucap Jokowi.

Sementara itu, Mendikbud RI, Nadiem Makarim, menegaskan pihak sekolah bisa melaksanakan berbagai opsi sebagai pengganti UN 2020, selama itu tidak dilakukan tatap muka dalam ruang kelas.

“Tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas. Ini tidak boleh. Jadi ujian sekolah bisa diadministrasi, ada berbagai macam opsi,” terangnya dalam siaran konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Menurut Nadiem, pihak sekolah bisa menggelar UN secara online atau opsi lain dengan angka dari lima semester terakhir.

“Misalnya melalui online kalau mau, ataupun dengan angka dari lima semester terakhir. Itu opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah,” jelasnya.

Nadiem juga mengatakan, ujian sekolah tidak harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester akhir.

“Kami tidak memaksakan ujian sekolah harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir, ini yang terdampak oleh bencana Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, data perkembangan wabah Covid-19 di Indonesia per 24 Maret 2020, yakni 686 positif Corona, 30 orang sembuh, dan 55 orang meninggal.

Sebelumnya, Ketua Komoso X DPR, Syaiful Huda, menegaskan pihaknya bersama Kemendikbud RI sepakat UN pada 2020 ditiadakan dan nilai kumulatif rapor menjadi opsi penetu kelulusan siswa.

Opsi ini diambil usai sebelumnya terdapat dua opsi penentu kelulusan, yaitu opsi USBN namun harus dilakukan secara daring atau opsi nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Jika opsi pertama tidak bisa dilakukan, pilihan terakhir adalah opsi kedua.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatid yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan,” kata Syaiful Huda.

Dari berbagai sumber
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan