UN Dihapus, Apa Penggantinya?

  • Bagikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tempo.co)

SULTRAKINI.COM: Ujian Sekolah Berbasis Nasional pada 2020 adalah ujian terakhir bagi siswa. Itulah penegasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim.

Ketika UN dihapus, penggantinya adalah Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

“Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” ucap Nadiem pada pidato di acara penyampaian pokok kebijakan bidang pendidikan dlaam rapat koordinasi bersama dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, Rabu (11/12/2019) dilansir dari Kompas.

Kata Nadiem, UN selama ini kurang ideal untuk mengukur prestasi belajar. Begitu juga materi UN terlalu padat sehingga cenderung berfokus pada menghapal, bukan kompetensi. Di satu sisi, menjadi beban stres antara guru dan orang tua. Padahal UN seyogyanya mengasesmen sistem pendidikan.

Untuk itu, sistem yang baru tersebut diharapkan mendorong guru dan sekolah memperbaiki mutu pembelajaran.

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA (Program International for Student Assessment) dan TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study),” terangnya dilansir dari Kumparan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) juga akan dipangkas sejumlah kompenennya sehingga para guru bebas membuat, memilih, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru, sistem zonasi akan diterapkan secara fleksibel. Komposisi PPDB terdiri dari 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi, lima persen jalur perpindahan, dan 0-30 persen jalur prestasi sesuai dengan kondisi sekolah.

“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan ini perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” jelasnya.

Tingkat kelulusan siswa sebelumnya diukur melalui ujian sekolah berbasis nasional atau USBN. Namun, penyelenggaraannya akan berakhir pada 2020 atau di tahun tersebut menjadi tahun terakhir pelaksanaan USBN.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan