Undang-Undang No 14/2008 Tekankan Badan Publik Transparan Terhadap Masyarakat

  • Bagikan
Sosialisasi peran, tugas dan fungsi Komisi Informasi Sultra, Kamis (2/5/2019). (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi peran, tugas dan fungsi Komisi Informasi Sultra, Kamis (2/5/2019). (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengarahkan masyarat perlu mendapatkan informasi valid dengan akses mudah, sehingga diundangkannya produk hukum ini tertanggal 30 April 2008, setiap badan publik berkewajiban memberikan akses informasi bagi pemohon, kecuali informasi tertentu.

“Dengan membuka informasi terkait badan publik, berarti masyarakat tahu tugas dan kewajiban pemerintah sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa dicegah. Dengan sistem keterbukaan yang mengacu pada UU No. 14 Tahun 2018, para pejabat pemeritah dapat merasa lebih terawasi dan terpantau oleh masyarakat,” terang Komisioner Komisi Informasi RI, Romanus Ndau Lendong di Kota Kendari, Kamis (2/5/2019).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Kominfo Sultra, Wa Ode Siti Heriani, menambahkan informasi yang kurang terbuka memicu adanya konten hoaks, bahkan mengarah ke penyebab korupsi lantaran informasi kurang transparan.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kota/daerah (jika diperlukan).

Peraturan pelaksanaan tugasnya menetapkan, petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi.

Berikut tujuan hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel, serta dipertanggungjawabkan;
5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi berkualitas.

(Baca juga: Pemprov Sultra: Keterbukaan Informasi Penting dan Mendesak Disosialisasikan)

(Baca juga: Dinas Kominfo Sultra: Peran PPID Diharapkan Optimalkan Pelayanan Informasi Publik)

Laporan: Ade Putri&Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan