Unggul 1 Suara, Dokter Pilihanku: MK Beri Putusan Sesuai Hasil PSU

  • Bagikan
Pasangan Cabup Muna, dr. Baharudin (kanan) bersama wakilnya La Pili. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Muna yang digelar Selasa (22/03/2016), menyisahkan kebingungan di kalangan masyarakat. Masing-masing pasangan calon saling mengklaim kemenangan. Baik pihak Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita) maupun dr. Baharudin-La Pili (Dokter Pilihanku), kecuali pasangan Arwaha-Samuna (Putra Muna) yang tersingkir dari pertarungan sengit itu.Hasil PSU di TPS 4 Wamponiki, TPS 4 Raha 1 dan TPS 1 Marobo, pasangan Dokter Pilihanku unggul 1 suara dari rival beratnya pasangan Rumah Kita. Dari tiga TPS itu, pasangan nomor urut 1 (Rumah Kita) mengantongi 593 suara, sedangkan nomor urut 2 (Putra Muna) hanya memperoleh 4 suara, sementara pasangan nomor urut 3 (Dokter Pilihanku) meraup 594 suara.Namun demikian, menurut pasangan Rumah Kita, pihaknya masih memiliki saldo suara sebanyak 94 suara pada Pemilukada 9 Desember 2015 lalu.\”Akumulasi dari tiga TPS ini kita masih kalah satu suara, tapi kita masih punya saldo 94 suara sesuai hasil putusan MK,\” kata LM Rusman Emba saat konferensi pers usai PSU, Selasa lalu.Dilain pihak, kuasa hukum Pasangan Dokter Pilihanku punya pendapat berbeda. Berdasarkan amar putusan, Mahkamah Konstitusi membatalkan Surat Keputusan KPUD Muna tentang Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara yang digelar 9 Desember lalu. MK juga memerintahkan KPUD untuk melaksanakan PSU di tiga TPS yakni TPS 1 Desa Marobo, TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1.Secara otomatis, karena MK telah membatalkan SK KPUD Muna tentang hasil Pilkada 9 Desember, maka keputusan MK nanti hanya menetapkan pemenang berdasarkan suara terbanyak pada PSU. Hal itu disampaikan kuasa hukum pasangan Dokter Pilihanku, Dr. Abdul Rahman SH MH, kepada sejumlah media di kediaman dr. Baharuddin, Rabu (23/3/2016).“Berdasarkan pengalaman kami sebelumnya selama bersidang di MK, dimana dalam putusan sela, MK membatalkan surat keputusan KPU dan kemudian memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS,\” ujarnya.Kasus PSU di Kabupaten Muna, kata dia, sama dengan kasus PSU Pilkada di Konawe Utara tahun 2011 dan PSU Kabupaten Buton tahun 2012.\”Itu setelah PSU, MK memutus hasil pemungutan suara ulang. Tidak ada lagi hitungan-hitungan selisih dari pihak-pihak lain. Jadi setelah ada hasil PSU, kemudian KPU pleno dan membuat laporan hasil PSU. MK berpendapat bahwa sengketa telah selesai dan pemenangnya adalah ini. Bagi pihak-pihak yang berkeberatan ranah lain seperti kasus pidana, maka silahkan ke ranah pidana. Tetapi MK mengakhiri sengketa Pilkada. Inilah satu contoh kasus PSU di Konawe Utara dan Buton yang lalu,” jelas Rahman.  Ditambahkan Rahman, dalam amar putusan, MK tidak menyebutkan ada selisih angka 94 suara. Seperti diketahui, angka 94 ini merupakan selisih perolehan suara antara Rumah Kita dan Dokter Pilihanku, diluar perolehan di tiga TPS yang melaksanakan PSU.Menurut Rahman, akumulasi yang dilakukan oleh pasangan Rumah Kita, secara hukum sudah tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena MK telah membatalkan SK KPUD Muna tentang hasil perolehan suara pada 9 Desember 2015 lalu.“Perlu diingat, pelaksanaan PSU ini star dari nol. Karena MK telah membatalkan surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara di Pilkada 9 Desember lalu. KPU tidak bisa memberi satu penafsiran hukum, yang diluar dari amar putusan MK. KPU hanya membuat pleno hasil PSU di tiga TPS sesuai amar putusan MK. Jadi tidak ada lagi akumulasi-akumulasi angka yang lalu. PSU ini adalah implikasi dari amar putusan MK, dimana dalam amar putusan MK tidak menyebutkan ada selisih angka 94 suara. Angka 94 ini merupakan angka hitungan-hitungan mereka saja,” ujarnya.Sehingga, lanjut Rahman, setelah dilaksanakan PSU, selisih suara antara Cabup pasangan Dokter Pilihanku dan Rumah Kita adalah 1 suara. Setelah itu, KPU akan melakukan pleno terhadap hasil PSU yang kemudian akan dilaporkan hasilnya secara tertulis di MK tentang hasil PSU.“Kemudian MK akan menjatuhkan putusan akhir, bahwa pemenang PSU ini adalah pasangan nomor 3 Dokter Pilihanku dengan selisih satu suara. Jadi menang satu suara. Maka dengan demikian disimpulkan pemenangnya adalah Dokter Pilihanku. Sengketa Pilkada selesai, dan setelah ini tidak ada lagi sengketa Pilkada karena putusan ini final dan mengikat,” tegasnya.Sebagai pemenang, maka Dokter Pilihanku tidak perlu melakukan gugatan. ”Yang harus dilakukan Dokter Pilihanku, membuat laporan bahwa kami telah melaksanakan dan mengikuti PSU ini, maka kami adalah pihak sebagai pemenang, itu saja,” pungkas Rahman.Untuk diketahui, dalam putusan MK tentang perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara, Rabu 16 Maret 2011 silam menyebutkan, setelah melalui proses persidangan, MK menjatuhkan putusan akhir atas perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara.Putusan yang teregistrasi nomor 191/PHPU.D-VIII/2010 ini menetapkan hasil perolehan suara PSU Pemilukada Konawe Utara 2010, dengan suara terbanyak pasangan Aswad-Ruksamin dengan perolehan 2.327 suara.Pasangan nomor urut 1 ini menduduki peringkat tertinggi diatas pasangan Sudiro-Halna (Nomor Urut 5) dengan perolehan 1.814 suara, pasangan Hamid Basir-Tamrin (Nomor Urut 2) dengan 2 suara, pasangan Mustari-Nur Sinapoy (Nomor Urut 3) dengan 1 suara, Apoda-Kahar (Nomor Urut 4) dengan 1 suara, Herry Asiku-Andhy (Nomor Urut 6) dengan 1 suara, Herry-Andi Syamsul Bahri (Nomor Urut 7) dengan 3 suara, dan Slamet Riadi-Rudin Lahadi (Nomor Urut 8) dengan 3 suara.Sebelumnya, MK dalam putusan sela pada 18 November 2010, memerintahkan pemungutan suara ulang di 15 TPS, yaitu Desa Bandaeha Kecamatan Molawe, Desa Tondowatu dan Motui Kecamatan Sawa, Desa Wawolesea, Lemobajo, Basule, Waworaha, Lametono, dan Desa Toreo di Kecamatan Lasolo, Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima, serta Kelurahan Lembo Kecamatan Lembo.KPU kemudian melaporkan pelaksanaan PSU setelah melakukan rekapitulasi, dan menetapkan hasil pemungutan suara ulang tersebut. Keputusan KPUD Konawe Utara yang saat itu diketuai Bosman, bernomor 104.5/KPU KONUT/I/2011 tanggal 28 Januari 2011, menetapkan hasil perolehan suara atas perintah MK.Ketua MK kala itu Mahfud MD, beranggotakan Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan putusan ini, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/3/2011), di gedung MK.(A)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan