Unit Resmob Polres Bombana Ringkus Dua Bandar Narkoba

  • Bagikan
Pelaku diduga bandar sabu saat ditangkap unit Resmob Polres Bombana, Rabu (25/4/2018). (Foto: AKBP Harry Golden Heart/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Bombana menangkap dua pria yang diduga bandar narkotika jenis sabu, berinisial US (38) dan SR (37) pada Rabu, 25 April 2018. Keduanya tertangkap saat hendak bertransaksi sabu di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana sekira pukul 22.00 Wita.

Penangkapan tersebut juga menyita barang bukti, berupa satu paket sabu dalam bungkusan plastik kecil, dua telepon genggam, dan sebilah senjata tajam (Sajam).

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Heart saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan keduanya telah diamankan di kantor Polres Bombana guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Awalnya petugas dari Unit Resmob Bombana hendak menangkap satu orang pelaku yang telah menjadi target operasi (TO), yakni SR. Setelah berhasil menangkap SR saat akan bertransaksi, kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku kedua berinisial US. Saat ditangkap, Polisi menemukan sebuah badik di pinggang US. Guna proses penyidikan lebih lanjut, keduanya diamankan di Polres Bombana,” jelas Harry kepada SultraKini.Com, Jumat (27/4/2018).

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan