Unjuk Rasa Penutupan PT Konutara Sejati Nyaris Ricuh

  • Bagikan
Aksi unjuk rasa AMPP Sultra di depan Kantor Gubernur Sultra terkait PT Konutara Sejati, Selasa (28/11/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAIINI.COM: KENDARI – Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan (AMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra), nyaris ricuh dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, saat menggelar unjuk rasa di depan gerbang kantor gubernur, Selasa (28/11/2017). Aksi dorong-mendorongpun tidak terelakan sebab demonstran mendesak menerobos barisan pertahanan petugas.

Ambisi demonstran itu untuk membawa permasalahan PT Konutara Sejati di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara diproses pemerintah Provinsi Sultra.

Pantauan SultraKini.Com, aksi demonstran tersebut tidak berhasil menemui satupun pihak perwakilan pemerintah. Hingga mereka membubarkan diri dan melanjutkan aksinya di kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Menurut mereka, perusahaan penanaman modal asing (PMA) ini belum membayar Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 200 juta. Namun pada Juli 2012, kembali diadakan kesepakatan terkait pemberian lahan seluas 4,7 hektar kepada warga untuk menutupi CSR per bulan yang belum dibayarkan perusahaan, serta warga diberikan kewenangan penuh mengelola hasil tambang dari koperasi dan perusahaan yang ditunjuk warga. Tetapi, warga kembali mengeluhkan PT Konutara Sejati tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang ditunjuk itu untuk mengangkut hasil tambang/pengaspalan sebagaimana kesepakatan.

Selain itu, demonstran menganggap, PT Konutara Sejati tidak membayar hak/jaminan reklamasi kepada warga seperti yang diatur dalam undang-undang. Ini juga sudah dikeluarkan rekomendasi dari DPRD Sultra Nomor 160/582 tentang pemberhentian sementara aktivitas perusahaan sampai hak jaminan reklamasi dibayarkan ke Desa Marombo.

“Selain persoalan tersebut, kami menduga bahwa PT Konutara Sejati tidak memiliki izin Jeti untuk melakukan pengangkutan hasil tambang,” ujar Koordinator Demonstran, Rahman Paramai dalam aksinya, Selasa (28/11/2017).

Pernyataan demonstran itu kemudian mendesak pencabutan izin usaha tambang dan mendesak DPRD Sultra keluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas perusahaan. Serta mendesak Dinas ESDM Sultra menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD sebelumnya terkait pencabutan izin sementara sampai hak warga dipenuhi.

“Kami juga meminta agar DPRD Provinsi Sultra untuk melayangkan surat rekomendasi pemberhentian aktivitas PT Konutara Sejati yang ada di Kecamatan Langkikima, Konut,” terang Rahman.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan