Update: KPU Umumkan 40 Lembaga Survei Boleh Keluarkan Quick Count

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Total 40 lembaga survei diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI boleh mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count pada pemilu 2019.

Dijelaskan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, 40 lembaga survei tersebut masuk dalam terdaftar dan sudah resmi diverifikasi pihaknya. Sebab, terdapat persyaratan dasar harus dipenuhi lembaga survei, misalnya harus melaporkan asal usul sumber dana untuk kegiatan surveinya, lembaga survei juga wajib memberikan informasi lengkap menyangkut metodologi digunakan dalam survei, dan melaporkan personal yang digunakan dalam survei.

“Lembaga survei terdaftar artinya yang sudah resmi diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam pemilu 2019,” ucap Wahyu Setiawan, Selasa (16/4/2019) dilansir dari Tempo.co.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019, lembaga survei boleh mengumumkan hasil surveinya dua jam setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Kita tahu kegiatan di TPS selesai jam 13.00, berarti dua jam setelah itu,” tambahnya.

Berikut daftar lembaga survei terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 lembaga survei terdaftar di KPU. Perbandingan data sebelumnya dengan data terbaru yang memuat 40 lembaga survei, diketahui terdapat tambahan lembaga survei dalam daftar tersebut. Ada pula yang hilang dari dalam daftar.

(Baca: Berikut Daftar Lembaga Survei Boleh Tampilkan Quick Count Pemilu 2019)

Sumber: Tempo.co
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan