Urus IMB di Butur Hanya Rp 1.000 Permeter

  • Bagikan
Lintas SKPD saat menggelar sosialisasi Perda IMB di aula Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buto Utara. (Foto: Harto Nuari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Kabar gembira bagi masyarakat Buton Utara (Butur) yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, Pemerintah Daerah masih memberikan keringanan biaya Rp 1.000 permeter.

Dalam sosialisasi IMB di aula Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut), Rabu (20/9/2017), Ausi selaku camat setempat membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri para kepala desa, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Ada juga sejumlah instansi yang terlibat, seperti PU, Bappeda, badan perizinan, dan Satpol PP.

Sosialisasi ini tak luput dari memberikan pengetahuan kepada masyarakat, agar sebelum membangun rumah harus mengurus IMB. Ini sesuai perintah Perda, sekaligus menata ruang di wilayah tersebut. Selain itu, retribusi IMB nantinya akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah hingga manfaatnya kembali dirasakan masyarakat untuk pembangunan daerah. Sehingga masyarkat juga diberikan pemahaman akan pentingnya mengurusi IMB.

Khusus tahun ini, masyarakat masih diberi kemudahan mendapatkan IMB dengan biaya Rp 1.000 permeter. Bahkan, Dinas PU siap membantu warga yang ingin memiliki gambar rumah.

“Kami dari Dinas PU siap membantu warga yang ingin membuat gambar rumah,” kata Perwakilan Dinas PU,  Alwali pada sosialisasi itu.

Laporan: Harto Nuari

  • Bagikan