Usai Gugatan Rusda-Sjafei Ditolak, KPU Jadwalkan Pleno Kemenangan AMAN

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hasil putusan gugatan perkara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), pasangan calon (Paslon) gubernur Rusda Mahmud-Sjafei Kahar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2018).

Penolakan permohonan pemohon tersebut, MK mengacu pada pasal 158 huruf b. Dimna melihat jumlah penduduk Sultra sebanyak 2,1 juta jiwa maka syarat ambang batas paling banyak 1,5 persen dari total suara pemenang Pilkada yang ditetapkan oleh KPU.

Atas putusan tersebut KPU Sultra, menjadwalkan pleno penetapan gubernur dan wakil gunernur terpilih terpilih hasil pilkada serentak 27 Juni 2018, Alimazi dan Lukman Abunawas (AMAN) pada 13 Agustus 2018.

“Pleno penetapan Alimazi-Lukman Abunawas Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih periode 2018-2023, dijadwalkan 13 Agustus 2018, pukul pada Pukul 19.30 di salah satu hotel di Kendari,” ungkap Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo, Jumat (9/8/2018).

Untuk diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Sultra, beberapa waktu lalu, Paslon AMAN meraih 495.880 suara atau 43,68 persen unggul jauh dari dua rivalnya, Asrun-Hugua (BERKAH) yang hanya mengumpulkan 280.762 suara atau 24,73 persen dan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar dengan 358.537 suara atau 31,58 persen.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan