Usai Nonton Film Porno di HP, Dua ABG Cabuli Anak SD

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON — Usai nonton film porno melalui handphone, dua remaja (ABG) mencabuli dua anak sekolah dasar di Desa Tuangali, Kecamatan Kapontori, Buton, Sulawesi Tenggara.

Dua pelaku dugaan pencabulan itu masing-masing, IR (16) dan RM (18), sedangkan korbannya adalah CN (8) dan KY (8), masing-masing kelas 3 dan 4 SD, Pelaku dan korban tinggal di desa yang sama.

Kapolsek Kapontori, Ipda Marcell Prasetya yang dikonfirmasi, melalui Kanit Reskrim, Aipda Ali Zena, membenarkan bahwa kedua orang tua korban telah melaporkan kejadian kepada Polsek Kapontori.

“Kejadian ini sekitar dua bulan lalu namun baru ketahuan karena korban selalu merasa ketakutan setiap kali pelaku melewati depan rumahnya. Orang tua korban pun bertanya kepada putrinya,” jelas Ali Zena.

Tiga hari lalu kemudian ayah korban ditemani Kapospol setempat datang melapor ke Polsek.

Dari laporan tersebut, penyidik langsung mengamankan kedua pelaku untuk diperiksa dan langsung ditahan di Polsek Kapontori untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan terungkap para tersangka yang sudah tidak sekolah tersebut tega mencabuli anak di bawah umur karena tidak dapat menahan hawa nafsunya setelah menonton film porno melalui telepon genggam.

“Motifnya itu karena pelaku tidak dapat menahan hawa nafsunya setelah menonton film porno. dan aksi bejat para pelaku itu dilakukan di hutan-hutan, tidak jauh dari rumah korban.

Korban tidak berani melaporkan pelaku sebab setelah melakukan aksinya para pelaku mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain apa yang telah mereka (tersangka) lakukan. Sehingga korbanpun merasa takut dengan ancaman IR dan RM.

“Kalau untuk berapa kali para pelaku mencabuli korban, belum dapat kami pastikan karena kita masih periksa lebih lanjut, hasil visum juga belum keluar,” tuturnya.

Sejauh ini, tambah Ali Zena, pihaknya sudah memeriksa pelaku dan korban serta orang tua mereka.

Dalam kasus tersebut, RM mencabuli salah satu dari korban, sedangkan IR mencabuli kedua korban, CN dan KY.

IR dan RM dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 71 6D Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Reporter: La Ode Ali

  • Bagikan