Usai Raih Penghargaan, Dinas P3A Gencar Sosialisakan Program KLA di Sekolah

  • Bagikan
Ilustrasi stop kekerasan pada anak. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi stop kekerasan pada anak. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 23 Juli 2019 lalu, tidak membuat Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) berpuas diri dalam mensosialisasikan.

Justru P3A Kota Kendari semakin gencar mengkampanyekan program Kota Layak Anak (KLA), Pencegahan Pernikahan Usia Anak dan Pemenuhan Hak Anak di sekolah-sekolah yang ada di Kota Kendari.

Tercatat lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) representatif yang bisa dijadikan sebagai sekolah percontohan di Kota Kendari, menjadi lokasi sasaran pelaksanaan kampanye KLA Dinas P3A, yakni SMPN 5 Kendari, SMPS Father, SMPN 12 Kendari, SMPN 1 Kendari, dan SMPN 9 Kendari.

Asisten II Setda Pemkot Kendari, Rusnani, mengungkapkan baru-baru ini Kota Kendari kembali meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat madya. Dimana, secara umum KLA dimaksudkan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, termasuk mendapatkan tempat yang layak.

Selain itu, sambungnya, secara khusus, KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemkot yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak dan kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk hak anak dan perlindungan anak pada suatu wilayah.

“Kita mau mewujudkan anak-anak yang sedang berkembang ini agar bisa menjadi anak-anak yang bisa diharapkan. Artinya bebas dari kegiatan negatif, jadi kita bimbing mereka ke arah positif, jauh dari narkoba dan juga kekerasan kepada anak,” ucap Rusnani usai membuka secara resmi kegiatan Kampanye KLA di SMPN 5 Kendari, Kamis (5/9/2019).

Sementara itu, Sekretaris Dinas P3A Kota Kendari, Asridah Mukaddim, menambahkan kampanye KLA di sekolah-sekolah bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada siswa terkait hak-haknya sesuai UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 dan 28C bahwa anak-anak memiliki hak untuk dilindungi.

“Berdasarkan UUD, sesungguhnya mereka punya hak dilindungi. Dilindungi dari kekerasan, ancaman dan hal-hal lain yang buruk bagi anak. Termasuk, memiliki hak-haknya di sekolah yang patut diterima anak dan juga diterima oleh tenaga-tenaga pendidik. Misalnya, hak anak untuk aman di dalam sekolah, hak memperoleh tempat yang layak. Diperlakukan adil dan tidak ada bullying antar sesama teman,” kata Asridah.

Mantan Dirut RSUD Kota Kendari itu, menyambung perkataannya, belakangan ini sering terjadi kasus pelecehan seksual kepada anak. Artinya lanjut dia, melalui kampanye KLA anak mendapat edukasi hal-hal sebatas mana pertemanan antara laki-laki dan perempuan.

“Kelima sekolah ini merupakan sekolah percontohan sesuai lokasi masing-masing yang tersebar di Kota Kendari dan memang sekolah-sekolah ini representatif untuk dijadikan percontohan. Dengan harapan sekokah-sekolah ini dapat menularkan apa yang sudah didapatkan ke sekolah lainnya,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan