Usulan Pinjaman untuk Pembangunan Pemda Wakatobi, Sekda: Sesuai Aturan dan Tepat Waktunya

  • Bagikan
Sekda Wakatobi, Drs H. La Jumadin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM) 
Sekda Wakatobi, Drs H. La Jumadin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sekda Wakatobi La Jumadin mengatakan, pengusulan pinjaman anggaran untuk pembangunan infrastuktur sebesar Rp200 miliar sudah sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

“Pinjaman dana untuk pembangunan daerah itu, dibolehkan oleh aturan. Dan proses pengusulan yang dilakukan oleh Pemda Wakatobi sudah sesuai prosedur,” kata La Jumadin, Jumat (27/11/2020)

Lanjutnya, dalam PP Nomor 56 Tahun 2018 pasal 16 dijelaskan, pengusulan dana pinjaman wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Namun proses pengusulannya dilakukan secara bersamaan saat pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara.

“Ini yang kami lakukan kemarin, sehingga kalau kita tidak lakukan bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), maka niatan kita untuk membangun tidak mungkin terlaksana,” paparnya.

Mengenai syarat pinjamannya pun, harus mendapatkan persetujuan DPRD yang dirumuskan dalam KUA sesuai dengan rencana kerja Tahun 2021, kemudian harus melampirkan SK Bupati dan wakil Bupati terpilih.

“Jadi jika Bupati dan wakil Bupati terpilih nanti menyetujui dana pinjaman ini maka akan berjalan. Tapi kalau tidak disetujui maka tidak akan terlaksana. Kita masukan di KUA hanya sebagai payung hukum jika kita laksanakan kedepan,” ucapnya.

Mengenai besaran anggarannya, kata La Jumadin tidak paten sebesar Rp200 miliar, karena penentuan besaran anggaran yang boleh dipinjam oleh Pemda akan di kaji oleh Mendagri, Menteri keuangan dan pihak bank sesuai dengan kemampuan viskal APBD Wakatobi.

Dalam Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Wakatobi tahun 2005-2025 ada empat tahap pembangunan yaitu, tahapan perencanaan lima tahun pertama (2005-2010) tahap inisiasi, tahapan rencana lima tahun kedua (2011-2015) tahap pemantapan, tahapan rencana lima tahun ketiga (2016-2021) tahap dinamisasi, dan tahapan rencana lima tahun keempat 2022-2026 tahap akselerasi.

Menurutnya, pengusulan dana pinjaman ini sudah tepat waktunya, karena Wakatobi sedang defisit anggaran akibat wabah Covid-19. Sementara dalam RJPD, saat ini masuk dalam tahap dinamisasi yang sudah harusnya pembangunan infrastruktur jalannya pada tahun 2021 dan 2022 di kebut untuk menuju tahap keempat akselerasi.

“Sehingga jika masuk dalam tahap ke empat RPJPD, kita akan fokus pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat untuk memasuki Wakatobi tahun 2026 sebagai pusat biodiversitas bumi. Jadi tahap ke empat RPJPD ini sudah harus merata infrastruktur jalannya kita semua,” terangnya.

Ia menegaskan, siapapun Bupati Wakatobi kedepan, pembangunannya harus menyesuaikan dengan RPJPD, agar terjadi pemerataan pembangunan di seluruh Wakatobi.

“Ini wajib kita laksanakan karena akan memasuki tahap akhir RPJPD kita, sehingga kita harapkan ada pemerataan infrastruktur mulai Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko,” tegasnya.

La Jumadin mengungkapkan, anggaran tersebut akan diutamakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Wakatobi dua, terutama pulau Kaledupa dan Binongko, selebihnya baru dibawa untuk pembangunan infrastruktur prioritas di ibukota Kabupaten, karena Tomia telah di porsikan di Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) tahun 2021.

“Ini untuk menjawab permintaan masyarakat di Wakatobi dua (pulau Keledupa, Tomia, dan Binongko), terkait infrastruktur jalan. Kita inginkan agar terjadi pemerataan infrastruktur jalan antara pulau Wangi-wangi dengan Wakatobi dua,” katanya

Ia pun meminta para pihak yang menolak dan mempersoalkan prosedur pengusulan pinjaman anggaran agar membaca secara tuntas PP nomor 56 serta secara mendalam agar lebih dipahami.

Akibat wabah Covid-19 ini, bukan saja Wakatobi yang melakukan peminjaman dana pembangunan, namun ada beberapa daerah di Sultra, salah satunya kota Baubau, bahkan Pemprov Sultra.

Sebelumnya pada rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 lima orang anggota DPRD Wakatobi Fraksi PDIP dan satu politisi partai Gerindra menolak dana pinjaman sebesar Rp 200 miliar dan memilih walk out dari ruang rapat tersebut pada 24 November 2020. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan