Usut Kasus DAK, Kejari Muna Libatkan Saksi Ahli dari Unair

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Negeri Muna. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dalam penanganan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus 2015 di Kabupaten Muna, saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya (Unair) ikut dilibatkan Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli dari Universitas Airlangga Surabaya terkait keahliannya dibidang perbendaharaan,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian kepada SultraKini.Com, Jumat (22/12/2017).

Terkait kasus tersebut, Kejari Muna telah menetapkan enam tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan kas daerah, yaitu pembayaran uang proyek serta soal deposito.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut akan dikenakan pasal yang sama, meski pada dua objek yang berbeda.

“Perhitungan kerugian keuangan negara dari kasus pembayaran uang proyek sebesar Rp 41 miliar (taksiran BPKP) dan kasus deposito sebesar Rp 200 miliar (taksiran sementara penyidik yang masih dalam proses untuk dilakukan perhitungan dari ahli BPKP),” jelas Sofian.

(Baca: Korupsi DAK 2015, Kejari Muna: Satu Pejabat Terjerat Dua Kasus)

Sampai dengan saat ini, pihaknya juga belum mendapat kepastian sehubungan tersangka yang melakukan upaya pra peradilan atau tidak. “Jika tersangka melakukan upaya hukum itu, Kejaksaan Negeri Muna siap menunggu,” ucap Sofian.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan