Vonis Korupsi Wifi Konut, Terdakwa di Bui Satu Tahun Lebih

  • Bagikan
Sidang Putusan Basruddin dan Helmi Topa, Kamis (24/5/2018). (Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)
Sidang Putusan Basruddin dan Helmi Topa, Kamis (24/5/2018). (Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAINI.COM, KENDARI – Pasca menjalani proses sidang yang cukup alot, perkara korupsi pengadaan Wifi pada Sekertariat Daerah (Setda) Konawe Utara (Konut) tahun 2016 lalu, akhirnya berakhir sudah. Dua orang terdakwa yakni Basruddin dan Helmi Topa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun sepuluh bulan dan satu tahun tiga bulan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (24/5/2018).

Selain dijatuhi hukuman, Majelis Hakim Andry Wahyudi SH.,MH juga memerintahkan kedua terdakwa membayar denda serta uang gati rugi Sebesar Rp 50 juta, dimana keduannya telah melanggar subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

” Terdakwa Basruddin dan Helmi Topa masing-masing kami bebankan denda sebesar Rp 50 juta, jika keduanya tidak mampu bayar maka akan digantikan dengan subsider 3 bulan kurungan untuk Basruddin dan dua bulan kurungan untuk Helmi Topa, “ucap Andry dipersidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Sahrir SH selaku Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa putusan yang telah dibacakan oleh Majelis hakim merupakan pertimbangan bagi pihaknya untuk melakukan upaya hukum lainnya.

” Dari hasil putusan majelis, baik dari kami JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa masih diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 14 hari, apakah nantinya kita akan menempuh upaya banding atau seperti apa, yah kalau kita jaksa pastinya akan rapatkan dulu bersama teman-teman dan pimpinan, “beber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe itu, kepada Sultrakini.com, Jumat (25/5/2018).

Untuk diketahui, sebelum terseret ke rana hukum, Basruddin yang merupakan mantan Kapala Bagian (Kabag) Umum Setda Konut, memiliki peran besar dalam proyek tersebut, dimana saat itu dirinya mendapat mandat sebagai Kuasa Penggunan Anggaran (KPA)- nya, selain dia tersangka lain yakni Helmi Topa selaku Honnorer di Setda Konut, juga tidak kalah pentingnya, dimana proyek yang dianggarkan sebesar Rp 150 juta itu, ditungganginya dengan membawa nama CV. Mina Bahari Nusantara.

Namun sayang, proyek tersebut rupanya diduga kuat terindikasi adanya penyimpangan, sebab dalam kontrak yang mestinya berupa proyek pengadaan wifi, Helmi Topa selaku kontraktor dari CV Mina Bahari Nusantara itu teryata hanya melakukan sewa Wifi selama satu tahun saja. Sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), proyek tersebut merugikan negara senilai Rp 150 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan