Vonis Penjara Nur Alam Diperberat Menjadi 15 Tahun

  • Bagikan
Nur Alam pada sidang.

SULTRAKINI.COM: Hukuman terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (non aktif) Nur Alam diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih berat 3 tahun dibandingkan putusan tingkat pertama, 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar juga subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” begitu putusan hakim bernomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI, sebagaimana dilansir detik.com, Kamis (19 Juli 2018).

Majelsi hakim tingkat tinggi juga tetap mempidana Nur Alam berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Keterangan ahli Dr Basuki Wasis dalam persidangan, menyatakan perbuatan Nur Alam menyetujui IUP eksplorasi yang berubah menjadi operasi produksi PT Anugerah Harisma Barakah tanpa prosedur yang semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim.

Dijelaskan, hal disebut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan secara masif di Pulau Kabaena, belum lagi bila dihitung biaya pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut telah mengakibatkan kerugian yang berskala besar.

Selain itu, hakim menyetakan Nur Alam terbukti menerima gratifikasi dari Richcorp International Ltd yang disamarkan dalam bentuk asuransi walau akhirnya polis asuransi itu dibatalkan Nur Alam dan dananya, atas perintah Nur Alam, ditampung pada rekening PT Ultra Timbel Mas Abadi.

Kendati memperberat hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding mengesampingkan keberatan dari KPK dan penasihat hukum Nur Alam. Majelis hakim tingkat banding menyatakan sepakat dengan majelis hakim tingkat pertama kecuali soal lamanya masa hukuman.

“Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan sebagaimana yang diajukan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana tertuang baik dalam memori banding maupun kontra memori banding tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar secara hukum oleh majelis hakim tingkat pertama sebagai judex factie dalam perkara a quo, dan karenanya dipertimbangkan untuk dikesampingkan,” kata majelis hakim dalam putusannya.

“Menimbang, bahwa majelis hakim sebagai judex factie membaca serta mempelajari dengan saksama amar putusan dari perkara a quo, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama, kecuali mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama kepada terdakwa, majelis hakim tingkat banding berpendapat belum memenuhi rasa keadilan sehingga perlu diubah,” sambungnya.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 atas nama Ridho Isana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta.

Namun, dalam vonis itu, majelis hakim mengesampingkan tuntutan soal kerugian ekologis terhadap terdakwa sebesar Rp 2,7 triliun sehingga hanya menetapkan Rp 1,5 triliun sebagai angka kerugian negara.

 

VONIS PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Seperti diketahui, pada putusan pengadilan Tipikor akhir Maret 2018, Nur Alam divonis 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 18 tahun. Namun, dalam tuntutan terhadap Nur Alam, pertama kalinya KPK menggunakan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan negara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (23 Maret 2018) malam.

Atas vonis itu, Nur Alam langsung mengajukan banding.

“Saya tanpa berkonsultasi dengan para pengacara atau penasihat hukum saya karena pada akhirnya saya yang merasakan langsung. Maka saya menyatakan saat ini tanpa menunda waktu untuk banding,” tegas Nur Alam.

Laporan: Shen

  • Bagikan