Vonis Terdakwa Penghina Etnis Laporo akan Diputuskan 6 Juli Mendatang

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Terdakwa penghina etnis Laporo La Ode Idham melalui akun media sosial facebook akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton pada Kamis, 6 Juli 2017.

“Besok (6/7) tuntutannya kita akan bacakan pada sidang di Pengadilan Pasarwajo,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah, Rabu (5/7/2017).

Soal seperti apa tuntutan terdakwa, Hamrullah belum mau berkomentar banyak. Namun dipastikan terdakwa dijerat Pasal 45 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Diungkapkan pada sidang sebelumnya pihaknya tidak menghadirkan lagi saksi ahli untuk menguatkan pembuktian karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo.

“Dan dihadapan majelis hakim itu, pihak yang mewakili etnis Laporo sudah memaafkan perbuatan terdakwa, tapi bukan berarti saling memaafkan itu dapat menggugurkan proses hukum. Namun hanya akan dijadikan pertimbangan untuk berat ringannya tuntutan, tujuannya agar ada efek jera,” jelasnya.

Sebelumnya terdakwa minta diamankan oleh Kepolisian Resor Buton pada 18 November 2016 yang ketika itu belum berstatus tersangka meski mengakui penghinaan etnis Laporo hasil dari perbuatannya. Menanggapi persoalan itu, kepolisian menindaki dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi terkait.

Proses penyelidikan pun berlanjut sampai melibatkan saksi ahli informasi dan elektronik (ITE) di Jakarta dan ahli pidana. Hingga pada 13 Januari 2017, La Ode Idham resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Terdakwa juga sempat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Baubau selama 20 hari usai Kejari Buton menerima tahap dua atau penyerahan tersangka oleh penyidik Polres Buton pada 17 Mei 2017.

(Baca: Diduga Hina Etnis Laporo, Orang Ini Ditetapkan Jadi Tersangka)

(Baca juga: Tersangka Penghina Etnis Laporo Ditahan di Lapas Baubau)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan