Wa Ode Ida Ningsih Dipecat dari Jabatannya Ketua PSI Muna

  • Bagikan
Foto: Ist

SULTRAKINI.COM: MUNA – Wa Ode Ida Ningsih dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Muna, Sulawesi Tenggara. Pemecatan itu berdasarkan Surat Nomor: 007/B/DPP/2021, perihal pemberitahuan pembatalan kesepakatan bersama ketua definitif yang ditandatangani langsung Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal, Raja Juli Antoni.

Pemecatan Wa Ode Ida Ningsih lantaran dinilai tidak mampu menjalankan instruksi Dewan Pimpinan Pusat DPP PSI perihal dukungan pada calon bupati dan wakil bupati Muna 2020, serta tidak mampu berkomunikasi dengan baik di internal DPD Muna dan DPW.

“Ia, SK pemberhentiannya kami sudah terima,” ucap Sekwil PSI Sultra, Rahmawati.R Talui, Selasa (2/3/2021).

Dalam SK tersebut disampaikan, Wa Ode Ida Ningsih tidak dapat memenuhi kewajiban yang tertera dalam nota kesepahaman hak dan kewajiban pemegang mandat kepengurusan DPW PSI Nomor: 113/SKB/DPP/2020 yang ditandatangani pada Rabu, 5 Agustus 2020 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Hak dan Kewajiban pihak kedua poin 2 huruf a dan f nota kesepahaman hak dan kewajiban pemegang mandat kepengurusan DPD PSI.

Untuk itu, DPP mencabut dan membatalkan kesepakatan bersama tersebut serta surat keputusan pengangkatan sususan kepengurusan Nomor: 376/SK/DPP/2020 yang dikeluarkan 24 Agustus 2020 terhitung tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan pembatalan ini.

Wa Ode Ida Ningsih juga tidak patuh pada putusan DPP terkait Pilkada Muna. SK DPP mendukung calon Nomor urut 02 yakni La Ode M Rajiun Tumada-La Pili. Yang bersangkutan secara terang-terangan mendukung calon lain, dalam hal ini La Ode Muh. Rusman Emba-Bachrun.
(C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan