Wabup dan Sekda Konawe Akui Hadir dalam Kegiatan Politik Pasangan Cagub Sultra

  • Bagikan
(kiri ke kanan) Wakil Bupati Konawe, Parinringi dan Sekretaris Daerah Konawe, Ridwan Lamaroa (foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Wakil Bupati (Wabup) Konawe Parinringi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ridwan Lamaroa, akhir-akhir ini menjadi sorotan, lantaran menjadi terlapor di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Konawe.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengungkapkan, kedua terlapor telah menghadiri pembentukan satuan kerja tim dari salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra itu di salah satu hotel di Konawe, 11 Desember 2017 lalu.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis, Panwaslu Konawe telah mengeluarkan rekomendasi, di mana keduanya diduga telah melakukan pelanggaran atas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Rekomendasi ini kami sudah sampaikan ke Kemenpan-RB (kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bupati Konawe, sebagai Pembina ASN,” ujarnya.

Menurut Indra hasil dari putusan Panwaslu Konawe sudah diterima kedua terlapor. Saat ini yang perlu dilakukan adalah menggawal rekomendasi Panwaslu yang dikirim ke Kemenpan-RB dan KASN.

“Terkait sanksi itu, bisa lisan, tertulis, ringan, sedang, berat bahkan sampai pemecatan,” katanya.

Lalu, bagaimana dengan kadar pelanggaran yang dilakukan kedua terlapor? Terkait hal tersebut, pihak Panwas telah melakukan konfirmasi kepada Parinringi dan Ridwan Lamaroa.

Pada dasanya, kedua terlapor memang mengakui kalau mereka hadir di acara pembentukan satuan kerja salah satu pasangan Cagub.

“Tapi mereka (Parinringi dan Ridwan Lamaroa, red) menyangkal terkait penyebutan nama mereka. Sebab, ada rekaman audio yang menyebutkan bahwa keduanya disebut dalam SK sebagai dewan pembina,” terang Indra.

Akan tetapi lanjut Indra, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan bukti SK yang mencantumkan nama kedua terlapor. Menurutnya, jika memang nama mereka ada di SK, pelanggarannya masuk kategori berat. Sebab, telah dengan sengaja membiarkan diri mereka ada dalam SK kegiatan politik.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan