Wacana Pembentukan Desa, BPMPD Kolaka Respon Positif

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Wacana pembentukan desa baru di sejumlah wilayah di Kabupaten Kolaka, rupanya mendapat respon positif dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Akbar.”Sepanjang aspirasi warga masyarakat itu memenuhi ketentuan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015, tentu harus direspon dengan baik,” terang Akbar yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2016).Sebagai bentuk apresiasi tersebut, Akbar menyarankan agar masyarakat yang mengusulkan wilayah administratif  baru, untuk segera membentuk forum pembentukan desa kepada Pemda Kolaka.”Sebagai langkah awal harus terbentuk lebih dahulu forum pembentukan desa yang merepresentasikan tokoh-tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing,” kata Akbar.Setelah itu, lanjut mantan Kabag Pembangunan Setda Kolaka ini, forum menyampaikan secara resmi dokumen potensi desa kepada Bupati Kolaka untuk selanjutnya dilakukan kajian akademik, diantaranya meliputi aspek sosiologis, psikologis, kultur dan kewilayahan.”Kalau hasil kajian akademiknya memenuhi syarat dalam berbagai tinjauan, bupati akan menerbitkan surat keputusan pembentukan desa persiapan dalam interval waktu tiga tahun,” jelasnya.Bila selama tiga tahun, desa tersebut telah memiliki infrastruktur yang memadai dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintah pusat mengeluarkan kodetifikasi desa, secara otomatis desa itu didefinitifkan statusnya temasuk aparaturnya.Akbar menyebutkan, wilayah pembentukan desa yang diwacanakan memisahkan dari induknya, yakni  Dusun Damarbulan (Kelurahan Ulunggolaka), Kukutio (Desa Kukutio), Kampung Bajo (Desa Anaiwoi), Lasarau dan Kampung Bajo (Wolo).Ditanya mengenai kendala perubahan pembentukan desa dari induknya yang berstatus kelurahan, secara tegas Akbar menjelaskan, bahwa hal itu tak menjadi masalah.”Dulu memang tak diperbolehkan. Tapi setelah diterbitkan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, ruang itu terbuka,” ujar Akbar.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan