Wakil Bupati Buton Mangkir dari Pemeriksaan KPK

  • Bagikan
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (kiri) dan Wakil Bupati Buton La Bakry (kanan) dalam suatu acara. FOTO: DOK.SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: Wakil Bupati Buton, La Bakry mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Plh. Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati, membenarkan jika La Bakry yang sedianya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap Samsu Umar Abdul Samiun pada Jumat (4/11/2016) tidak hadir dengan alasan tak jelas.

“Dia (La Bakry) tidak hadir tadi. Kami belum mengetahui alasan ketidakhadirannya,” kata Yuyuk kepada SultraKini.com, Jumat malam.

Selain La Bakry, ada dua nama lain yang diperiksa pada hari Jumat yakni Agus Feisal Hidayat dan Ratu Rita. 

Ratu Rita merupakan istri penerima suap dalam kasus ini, Akil Mochtar, juga tidak memenuhi panggilan KPK. Sedangkan Agus Feisal Hidayat datang memenuhi panggilan KPK.

Atas ketidakhadiran La Bakry dan Ratu Rita, kata Yuyuk, KPK akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap keduanya. “Iya, mereka akan dipanggil ulang oleh KPK,” imbuhnya.

Yuyuk juga mengungkapkan, KPK masih akan terus memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau pun menyaksikan dan memiliki keterangan yang berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun. 

“Iya, masih banyak saksi yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Sejauh ini KPK telah memeriksa 19 orang saksi sejak 31 Oktober hingga 4 November 2016. 

Sementara itu, Samsu Umar Abdul Samiun sendiri, kata Yuyuk, pemeriksaannya belum dijadwalkan oleh KPK. “Kalau dia belum ada jadwal dari KPK,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap diduga diberikan Samsu Umar Abdul Samiun ke Akil Mochtar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Akil sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus Akil sendiri, KPK sudah menjerat  sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. 

Mereka yang sudah dijatuhi hukuman yakni Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara. 

Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara. 

Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara. 

Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara. Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara.

Laporan: Didul

  • Bagikan