Wakil Bupati Wakatobi Jemput Aset Rujab yang "Tercecer" di Rumah Warga

  • Bagikan
Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud Saat menyambangi rumah warga untuk menjemput aset berupa Kursi Di salah satu Rumah di Ogu, Kelurahan Wanci. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Persoalan aset Rujab Bupati Wakatobi yang raib nampaknya terus bergulir. Ditengarai aset yang lenyap dari Rujab ini diambil oleh oknum yang pernah bekerja di rujab Bupati periode sebelumnya.

Komitmen akan menuntaskan persoalan aset Rujab yang hilang ini, Senin, (5/9/2016) Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud menyambangi sebuah rumah di Ogu, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangiwangi. Diketahui rumah ini menyimpan sebuah aset Rujab berupa kursi kayu berukir.

Meski tidak menjelaskan secara rinci identitas pemilik rumah, namun dalam kesempatan tersebut Ilmiati Daud meminta si pemilik rumah tersebut agar mengembalikan aset yang ada di rumahnya kembali ke Rujab.

Pada SULTRAKINI.COM, Ilmiati menjelaskan, dirinya akan melakukan penertiban terhadap aset daerah yang ada, karena itu merupakan salah satu tupoksinya sebagai pengawas. Beberapa kali ia melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Rujab dan seluruh dinas lingkup Pemda Wakatobi untuk memastikan aset daerah tetap aman. 

Sidak di Rujab dilakukan untuk membuktikan pernyataan Kasat Pol-PP Wakatobi, La Ode Adu yang menampik adanya aset daerah di Rujab yang raib. Dan Sidak membuktikan bahwa dugaan tersebut benar.

“Termasuk kursi yang tadi kita kunjungi di salah satu rumah itu kan adalah salah satu aset hilang dari Rujab, bukan aset yang dipihak ketigakan, tidak mungkin pak Hugua mau memakai barang orang lain karena sudah ada anggaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan rujab,” ungkapnya.

Diungkapkannya juga, dirinya tidak bisa menyebutkan satu-persatu aset yang hilang karena ia tidak menghafalnya. Untuk mengetahui pasti, ia telah memerintahkan bendahara barang untuk mendata semua aset yang hilang. 

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi saat ini tengah mengiventaris semua aset daerah agar bisa didaftar dan bisa digunakan untuk kepentingan daerah bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

  • Bagikan