Wakil Rektor III UHO Diperiksa KPK, Ini Komentarnya!

  • Bagikan
Wakil Rektor III UHO, La Ode Ngkoimani

SULTRAKINI.COM: Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo, La Ode Ngkoimani hari ini (Senin, 5 September 2016) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

La Ode Ngkoimani dicecar untuk tersangka Nur Alam selaku Gubernur Sultra Nur Alam. “Pemeriksaan saksi untuk tersangka NA (Nur Alam),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Selain La Ode Ngkoimani, saksi lain yang diperiksa adalah Ikhsan Rifani selaku Direktur CV Rindang Banua dan Sutomo selaku pegawai Bank Mandiri. Sutomo sebelumnya telah diperiksa pula di Kendari bersama-sama puluhan saksi lainnya.

Sedangkan La Ode Ngkoimani yang juga mendapat panggilan pemeriksaan di Kendari namun tidak bisa hadir sehingga harus diperiksa di Jakarta terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Sebelumnya La Ode Ngkoimani menyatakan bahwa keterlibatan pihaknya hanya sebatas menyusun dokumen mengenai prediksi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan PT AHB di Pulau Kabaena, Bombana.

Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra selaku pihak yang menyimpulkan layak atau tidaknya diterbitkan Amdal bagi PT AHB.

Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

  • Bagikan