Wali Kota Kendari akan Pantau Kehadiran ASN Usai Cuti Lebaran

  • Bagikan
Ilustrasi ASN Kendari. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi ASN Kendari. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari akan meliburkan ASN pada 30 Mei sampai 10 Juni 2019. Artinya, lebih sepekan ASN Kendari memiliki banyak waktu di luar hari kerja menyambut Idul Fitri 1440 Hijriah.

Cuti bersama ASN terhitung tanggal 3, 4, 7 Juni. Sementara, tanggal 30 Mei merupakan tanggal merah sama seperti tanggal 5 dan 6. Cuti bersama semakin panjang lantaran ASN Kendari menggunakan lima hari kerja.

(Baca: Tahun Ini, PNS akan Libur Lebaran 11 Hari)

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kendari, Muhammad Yusuf Jato, mengatakan panjangnya hari cuti bersama diharapkan ASN tidak menambah libur kerja.

“Saya harap seluruh ASN Kota Kendari mematuhi jadwal yang ada. Jangan menambah libur sebab banyak tugas menanti diselesaikan,” ucap Yusuf Jato, Jumat (24/5/2019).

Hal tersebut dipertegas dengan pernyataan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk tidak menambah hari libur karena ASN akan dipantau kehadirannya usai cuti Idul Fitri. Terlebih, ASN bisa terjerat sanksi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Kita cek nanti siapa saja ASN masih bolos di hari pertama kerja. Yang jelas, Senin (10/6) semua pegawai Pemkot Kendari harus berkantor kembali,” tegas Sulkarnain. (Adv)

Laporan: Ade Putri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan