Wali Kota Kendari Serahkan Santunan Klaim ke Ahli Waris Satgas Covid

  • Bagikan
Penyerahan santunan klaim kepada ahli waris (Foto: Ist)
Penyerahan santunan klaim kepada ahli waris (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memberikan santunan klaim jaminan kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris Petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsotek) Cabang Sulawesi Tenggara, di halaman teras Rumah Jabatan Walikota Kendari, Jumat 24 Juli 2020, kemarin.

Santunan diberikan kepada ahli waris Almarhum Esrom Rerung yang merupakan Satgas Covid-19 yang berasal dari Kelurahan Wundumbatu dan Almarhum Akbar Abadi yang berasal dari Kelurahan Sodohoa. Dimana keduanya merupakan anggota gugus tugas yang telah terdaftar dalam perlindungan BP Jamsostek dengan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kendari.

Adapun jumlah total santunan yang diberikan kepada keduanya yakni sebesar Rp.84 juta. Masing-masing sebesar Rp.42 juta.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menyatakan bahwa sejak awal merebaknya Covid-19 pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan proteksi berupa perlindungan jaminan sosial bagi mereka yang berada digarda terdepan dalam aktifitas penanganan Covid-19 di Kota kendari.

Bahkan katanya, diseluruh lini bahkan sampai ke tingkat RT/RW telah diberikan jaminanan berupa keikutsertaan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek.

“Ini merupakan tugas kemanusiaan, peran Pemerintah Kota Kendari adalah melindungi para petugas yang berada di garda terdepan dari berbagai resiko tugas ini,” ujarnya.

Dia mengaku sangat berduka dan berterimaksih kepada seluruh Satgas relawan Covid-19 yang sudah bertugas mendedikasikan dirinya dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan wabah Covid di Kota Kendari selama ini.

“Kita bersyukur daerah kita masih dalam situsi yang relatif kondusif, jika dibandingkan dengan wilayah lain. Mudah-mudahan kondisi kita saat ini bisa berangsur pulih. Ini berkat kerja keras kita semua,” ucap Sul sapaan akrab kader PKS itu.

Penyerahan santunan kematian BP Jamsostek ini merupakan aksi nyata Pemerintah Kota Kendari untuk melindungi seluruh petugas yang berada di garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Sejauh ini, jumlah petugas yang diberikan perlindungan sosial melalui BP Jamsostek dari Pemerintah Kota Kendari mulai tingkat RT sampai kecamatan berjumlah 5.695 orang.

Dimana seluruhnya di daftarkan kedalam dua program manfaat, yaitu manfaat jaminan kecelakaan kerja dan manfaat jaminan kematian.

Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra, Muhyiddin Dj, mengaku sangat mengapresiasi langkah yang diterapkan oleh Wali Kota Kendari sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk memberikan perlindungan sosial dan mensejahterakan rakyat melalui instrumen jaminan sosial.

“Kami berharap, kebijakan yang telah Pemerintah Kota Kendari lakukan dalam memberikan perlindungan kepada anggota Gugus Tugas Penanganan COVID-19 ini dapat dijadikan rujukan bagi Kota/Kabupaten lain,” ujar pria yang akrab disapa Indy. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan