Warga Jakarta Selatan Diduga Tipu Tujuh Warga Buton

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Buton menahan Bayu Erik Fatah (40), warga Jakarta Selatan. Dia diduga melakukan penipuan terhadap tujuh orang warga Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terkait penerimaan kategori K1 dan K2 penerimaan calon polisi tahun 2015 dan 2016.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin mengatakan selain 

dugaan tersebut, yang bersangkutan juga diduga menipu korbannya dengan modus menjanjikan proyek dari Kementerian Perhubungan pada 2016.

“Jadi pelaku ini mengaku sebagai Lembaga Pemantau penyelenggara Triapolitika RI dengan modus akan meloloskan mereka yang K2 dan yang mau masuk polisi, ada juga yang dijanjikan proyek,” terang IPTU Hasanuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).

Hingga kini, pemeriksaan korban baru dilakukan terhadap satu orang yang tertipu dengan modus lolos di penerimaan calon polisi 2016. Korban saat itu dimintai membayar ke yang bersangkutan senilai Rp 70 juta dari total yang dijanjikan Rp 127 juta apabila lolos menjadi polisi.

Sedangkan korban lainnya masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Kasus ini sudah masuk tahap I,” jelasnya.

Bayu Erik Fatah akhirnya ditahan di rumah tahanan Polres Buton sejak 26 Juni 2017. Ditaksir kerugian materil korban yang berhasil dikantongi Bayu senilai Rp 300 juta.

Atas perbuatannya itu, dia terancam Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan Undang-undang KUHP dengan penjara maksimal empat tahun.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan