Warga Katobu ini Ditangkap Bersama 1/2 Gram Sabu

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga (kiri) Kepala BNN Muna, La Hasariy (kanan) bersama pelaku SF beserta barang bukti yang disita. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Badan Narkotika Nasional Muna bekerjasama dengan aparat Kepolisian Resor Muna. SF (29) Warga Kecamatan Katobu ini, dibekuk di kediamannya pada Selasa (17/10) malam sekitar pukul 19.30 Wita bersama barang bukti.

Sejumlah barang bukti diamankan meliputi satu saset sabu seberat 1/2 gram yang berbungkus di kantong plastik putih, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp 130 ribu rupiah. Yang bersangkutan telah terbukti melakukan penyalagunaan dan pengedaran Narkotika golongan I metamfetamin jenis sabu.

“Tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku tertuang dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kepala BNN Muna, La Hasariy saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Muna, Rabu (18/10/2017).

Pelaku ternyata Target Operasi (TO) pihaknya, namun ketika penangkapan terjadi, dia belum sempat melakukan transaksi. Sementara untuk mengetahui jaringan pelaku sehubungan sumber barang bukti tersebut, pihaknya juga masih melakukan pendalaman.

“Pelaku adalah pengedar yang belum sempat perjual belikan barangnya (sabu) saat ditangkap. Dari hasil tes urine pelaku juga positif pengguna sabu. Dan atas perbuatannya pelaku terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana,” Ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan penangkapan ini adalah hasil dari pengungkapan yang dilakukan BNN Muna bersinergi dengan Polres Muna.

“Untuk proses selanjutnya di BNNK Muna yang menangani. Jadi kedepannya BNNK bersama Polres bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkotika,” ucap Agung Ramos.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan