Warga Konawe Dilarang Goyang DJ

  • Bagikan

SULTRAKININ.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah Konawe, tampaknya tidak main-main melarang masyarakatnya bergoyang DJ. Pasalnya, goyang ala diskotik itu kerap berujung kericuhan.Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara menegaskan, bahwa acara DJ tidak lagi diperbolehkan di Konawe. Acara-acara usai pesta pernikahan atau semacamnya, hanya diperbolehkan untuk Lulo (tarian massal tradisional) saja. \”Jadi tidak boleh ada DJ lagi,\” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, (8/3/2016).Gusli mengungkapkan, acara goyang DJ kerap menimbulkan kekacauan. Selain itu, sangat tidak relevan dengan budaya Konawe. \”Kita masih punya Lulo yang merupakan bagian dari kebudayaan kita. Intinya DPRD sudah memberikan instruksi pelarangan. Tinggal bagimana dari pihak camat, kelurahan dan desa menjalankannya di lapangan,\” jelasnya.Menurut Gusli, jika kedapatan ada acara yang menggelar goyang DJ, maka disilahkan melapor ke Polsek terdekat. \”Biar polisi yang langsung bubarkan,\” tegasnya.Seperti diketahui, izin acara usai pesta yang dikeluarkan Polres Konawe hanya sampai batas pukul 24.00 Wita. Namun aturan tersebut kerap tidak diindahkan masyarakat. Selain itu, acara goyang DJ rata-rata digelar diatas pukul 24. Sehingga rawan kacau dan sangat menggaunggu istrahat masyarakat.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan