Warga Matawala: Bayar 1 Dollar Per Metrik Ton Atau ST Nickel Tutup

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni Setiadi saat menyerahkan surat kesepakatan kepada Ketua Forum Matawala, Alimin. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Masyarakat di tiga desa yang berada di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, meminta ganti rugi atas kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas tambang PT ST Nickel Resources. Tuntutan tersebut disampaikan saat Forum Masyarakat Desa Matabura, Wawohine, dan Lalombona (Matawala) aksi unjuk rasa bertempat di DPRD Konawe, Senin (2/4/2018).

Saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Konawe, warga Matawala menyabut ada sekira 400 hektar lahan pertanian yang tak bisa diolah akibat dampak operasi tambang. Warga pun meminta ganti rugi dari dampak kerusakan tersebut.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari yang ikut dalam rapat mengungkapan, ia sendiri telah mengetahui hal tersebut. Dampak dari rusaknya 400 hektar lahan di Matawala, ada sekira 500 warga yang mengalami kerugian.

Legislator Golkar itu bahkan menyebut bahwa, lahan yang dikuasai ST Nickel diduga telah dikelola perusahaan lain sehingga menyulitkan pihak DPRD untuk melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan.

Ketua Forum Matawala, Alimin menegaskan jika tidak ada kejelasan terkait ganti rugi lahan, masyarakat bakal menutup aktivitas perusahaan. Jika perlu masyarakat Matawala akan menduduki perusahaan tersebut.

“Kalau tidak jelas ganti rugi lahannya, aktivitas perusahaan kami tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni Setiadi juga menegaskan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi warga Matawala terkait ganti lahan, 1 dolar per meterik ton. Namun, ia meminta waktu hingga hari Rabu, 4 April 2018 untuk membicarakan hal tersebut bersama pihak ST Nickel.

“Kalau tidak ada kesepakatan, kami dari Komisi II yang akan turun bersama rakyat tutup ST Nickel,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan