Warga Mola Bahari : Ini Catatan Dugaan Korupsi Kades

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : Wakatobi – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mola Bahari, Maman Irwan yang dituding menggelapkan dana ADD tahun 2014/2015 serta sudah dilaporkan ke kejaksaan Wangiwangi, rupanya membatah tiduhan tersebut.

 

Hal ini kontra dengan yang diungkapkan warga desa Mola Bahari, berdasarkan rilis yang diterima SULTRAKINI.COM, Senin (18/4/2016). Dalam rilis tersebut, perwakilan warga, Syahrudin menegaskan, korupsi yang dilakukan kepala Desa Mola Bahari tidak soal dana ADD Desa tahun 2014 dan 2015 tapi juga jatah beras miskin (Raskin) untuk warga.

 

\”Kepala Desa Mola Bahari bisa saja membantah serta menolak tuduhan masyarakat dengan bersumpah demi Allah sekalipun, tapi masyarakat tetap tidak akan mengakui penolokan tersebut, karena apa yang ditudukan adalah sebuah kenyataan bukan sebuah rekayasa,\” jelasnya.

 

Menurutnya, apa yang disampaikan kades terkait sisa gaji aparat desa dan gaji hokumo atau tokoh adat di tahun 2014 yang hanya 11 bulan atau februari hingga desember bukanlah masalah. Karena, pelantikan kepala desa yang dilakukan bulan februari 2014, menjadi dasar pembayaran gaji tersebut.

 

Namun, yang menjadi permasalahan yakni adanya kesalahannya dalam penentuan besaran gaji yang diterima aparat desa. Dalam daftar penerimaan gaji aparat desa, jumlah yang tertulis yakni sebesar Rp 3.600.000 setiap orang. Jumlah ini untuk pembayaran gaji selama 2 Triwulan ditahun 2014.

 

\”Anehnya, saat aparat desa pulang kerumahnya lalu membuka amplop yang berisikan gaji, ternyata Isinya hanya sebesar Rp.1.800.000 tiap orang, yang berarti tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertulis didaftar gaji sebagaimana ditandatangani kades,\” jelasnya.

 

Dengan jumlah tersebut, maka pembayaran gaji untuk 2 triwulan di tahun 2014, masih kurang. Selanjutnya, pembayaran gaji aparat desa juga masih sisa satu triwulan. Inilah yang menjadi tuntutan karena hingga kini belum dibayarkan, termasuk gaji hokumo.

 

Padahal, hakumo atau tokoh, pembayaran gajinya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh desa, sebab keberadaanya resmi serta diakui desa melalui Surat Keputusan (SK).

 

Syahruddin juga mengungkapkan, pernyataan kepala Desa Mola Bahari bahwa uang itu masih ada dikeuangan karena pihaknya (kades) terlambat membuat untuk SPJ, merupakan alasan yang dibuat-buat.

 

Pasalnya menurut sepengetahuan warga, ungkap Syahrudin, untuk pengadaan lampu jalan ditahun 2014, anggaran ADD tahun 2014 tahap 1 memang dapat dicairkan tanpa SPJ. Namun untuk tahap 2, baru bisa dicairkan apabila SPJ tahap 1 selesai, begitupula seterusnya untuk tahap 3 dan 4, ADD dapat cair jika SPJ sebelumnya telah selesai.

 

\”Tidak mungkin anggaran 2015 dicairkan kalau SPJ tahun 2014 tidak dinyatakan tuntas. Namun faktanya, ADD Desa Mola Bahari tahun 2015 telah dicairkan, itu berarti semua SPJ ADD 2014 sudah tuntas. Padahal masih ada pekerjaan di 2014 yang belum dituntaskan, Kenapa bisa ADD 2015 bisa cair ? Apa Alasannya?,\” tanyanya.

 

Tak hanya menginggung soal ADD, dalam rilisnya Syahrudin juga menjelaskan, terkait penyaluran beras miskin (raskin) ke Desa Mola bahari yang kerap tidak sesuai dengan jumlah yang disampaikan.

 

\”Setiap penerimaan raskin, masyarakat sering kehilangan Beras sebanyak, 62 hingga 70 karung setiap pembagian Beras,\” jelasnya.

 

Untuk membuktikan, ia bahkan meminta kepada pihak terkait untuk langsung menanyai wara desa mola bahari. Ia bersama warga desa lain menduga, Beras itu tidak hilang tetapi telah dijual kepala Desa Ketempat Lain.

 

Permintaan masyarakat, jelas Syahrudin, agar semua instansi terkait melakukan, disamping pemeriksaan secara administrasi (SPJ) juga dapat terjung langsung kelapangan.

 

\”Cobalah Pihak kejaksaan Wakatobi jangan sekedar menganalisa laporan masyarakat tetapi langsung terjung kelapangan melihat bangunan galangan Perahu yang sampai hari ini belum tuntas, juga lampu jalan yang seharusnya sudah berdiri sejak tahun 2014 yang bahkan sekarang biar tiangnya tidak ada,\” ujarnya.

 

Karena, lanjut Syahrudin, banyak ingin ditunjukan warga kepada pihak terkait, untuk menguatkan Bukti dugaan korupsi yang dilakukan Kades, sebagaimana dilaporkan.

 

Untuk informasi, sebagaimana diberitakan sebelumnya Kepala Desa Mola bahari, maman Irawan menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan warga kepadanya. Atas tudingan melakukan penggelapan dana ADD tahun 2014 sebesar RP 200 juta lebih.

 

Menurutnya itu sangat keliru karena dana tersebut belum cair dari Dinas Keungan, karena saat itu pihaknya terlampat membuat SPJ-nya. \”Uang itu bukan saya makan tapi belum cair dari keuangan karena saya terlambat buat SPJ. Kalau tidak percaya pergi langsung tanya di keuangan, apa betul yang saya bilang ini atau tidak,\” ucapnya.

 

Citizen Report : Syahrudin, warga Desa Mola Bahari.

 

Redaksi SULTRAKINI.COM menerima kiriman artikel citizen journalism (jurnalisme warga), barupa info, berita, maupun foto seputar wilayah Sulawesi Tenggara. Pembaca dapat mengirimkan artikel/foto melalui email: [email protected] atau [email protected]. Kontributor artikel/foto kami menyebutnya CitizenS (jurnalisme pembaca SULTRAKINI)

  • Bagikan