Warga Puulemo Protes Kadesnya jadi Tersangka

  • Bagikan
Ratusan warga Desa Puulemo menggelar aksi unjukrasa di halaman Gedung DPRD Kolaka menuntut agar Kades Puulemo, Firman dibebaskan dari status tersangka dalam dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan.

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Penetapan status tersangka Kepala Desa Puulemo Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka, Firman, oleh Polres Kolaka, rupanya mendapat reaksi dari warganya.Sebagai bentuk protes, ratusan warga Desa Puulemo menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kolaka, Rabu (2/3/2016). Dalam aspirasinya, massa menilai penetapan tersangka Firman tidak mencerminkan rasa keadilan dalam penegakkan hukum.Sebab menurut mereka, tuduhan kepada Firman yang diduga melakukan pembiaran terhadap terjadinya perambahan kawasan hutan di Desa Puulemo, tidak memiliki dasar kuat untuk dijadikan alat bukti penetapannya sebagai tersangka.\”Pak Firman tidak pernah menyampaikan kepada warganya untuk melakukan perambahan kawasan hutan. Yang dilakukan pak Firman adalah mengusulkan kawasan hutan produksi di wilayahnya seluas 1000 hektar untuk menjadi hutan desa. Dan, itu dilakukan secara prosedural,\” ujar koordinator aksi, Jabir dalam orasinya.Dijelaskan Jabir, pengusulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada bupati Kolaka di era Amir Sahaka, dan pada saat itu mendapat rekomendasi untuk diteruskan ke Kementrian Kehutanan.Atas usulan itu, lanjut Jabir, pihak Dirjen Kehutanan pada tahun 2013 mengujungi Desa Puulemo untuk melihat langsung areal pencanangan.\”Setelah melihat areal pencanangan saat itu juga pihak Dirjen Kemenhut menyatakan Hutan Desa di Desa Puulemo memenuhi syarat. Atas dasar itulah sehingga warga pribumi yang selaku pemiliki hutan adat melakukan pengolahan. Tapi herannya pihak Dinas Kehutanan Kolaka menilai Kades Puulemo melakukan pembiaran,\” kata Jabir.Setelah warga menggelar orasi di halaman Gedung DPRD, akhirnya aparat kepolisian dan Satpol PP membuka blokade dan menggiring beberapa perwakilan pengujukrasa untuk menemui anggota dewan.Bertempat di ruang rapat komisi, aspirasi warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir didampingi sejumlah anggota komisi I dan II.Melalui juru bicara warga, Jabir kembali menyampaikan tuntutan agar pihak Dishut Kolaka mencabut laporan pengaduan di Polres Kolaka agar Kades Puulemo, Firman bebas dari jeratan hukum.\”Kami minta pihak Dishut mencabut laporannya di Polres. Sebab, kami nilai pihak Dishut tebang pilih soal penertiban kawasan hutan. Lihat saja, aksi perambahan hutan di Kecamatan Latambaga, Samaturu, Kolaka, Watubangga dan Toari tapi kenapa para pelaku perambah dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan hukum. Ini berarti ada ketidakadilan,\” tegas Jabir lagi.Mendengar tuntutan warga, pihak Dishut yang diwakili Kabid Perlindungan Hutan Sujianto dan Kabid Penataan Hutan Sunadi, tetap bersikukuh untuk meneruskan proses hukum yang diadukan di Polres Kolaka.\”Proses hukumnya harus tetap berjalan. Sebab, Kades Puulemo saudara Firman sejak tahun 2012 telah diberikan surat teguran dan pernyataan agar tidak membiarkan warganya melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan sebelum ada surat resmi dari Kementrian Kehutanan untuk ditetapkan areal hutan desa. Tapi setelah dilakukan operasi terpadu, beberapa warga yang tertangkap tangan menyebut pak kades yang mengisinkan,\” terang Sujianto.\”Tidak benar itu, yang menyuruh warga bukan saya, tapi pihak Kementrian Kehutanan saat mengunjugi Desa Puulemo. Bahkan dihadapan warga secara terbukan disampaikan agar warga sudah bisa mengolah lahannya sambil menunggu izin tertulis dari Kementerian,\” timpal Firman dengan nada tinggi.Adu argumentasi pun tak terhindarkan. Karena dianggap dalam pertemuan itu tak akan menghasilkan solusi, akhirnya disepakati bila persoalan itu akan disampaikan ke pihak Kementrian Kehutanan.\”Lebih baik masalah ini kita kembali sampaikan ke Kementrian Kehutanan secara bersama sama. Baik dari pihak DPRD, Dishut dan perwakilan warga guna menanyakan sejauhmana proses usulan hutan desa di Puulemo,\” kata Parmin Dasir.Atas tawaran itu, akhirnya disepakati. Namun tuntutan warga agar mencabut laporan pengaduan di Polres tak mendapat respon dari Dishut setempat.(A)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan