Warga Tuduh PT VDNI Serobot Lahannya, Menggugat Rp 8 Miliar

  • Bagikan
Kuasa hukum Dominicus Duma, Andri darmawan (tengah), saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Unaaha, Kamis (1/8/2019). (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)
Kuasa hukum Dominicus Duma, Andri darmawan (tengah), saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Unaaha, Kamis (1/8/2019). (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Perusahaan tambang nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha karena diduga menyerobot lahan salah seorang warga Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Dominicus Duma.

Dominicus Duma melalui kuasa hukumnya, Andri darmawan, menuturkan mengajukan ganti rugi kepada PT VDNI sebesar Rp 8 miliar. Bukti kepemilikan lahan tersebut, kliennya mengantongi Surat Jual Beli Tanah tahun 1996 dari pemilik sebelumnya atas nama Duha.

“Setelah kami petakan dan ambil titik kordinat, lahan klien kami yang sekitar 4 hektare masuk lokasi pabrik. Sehingga kami akan menuntut ganti rugi kepada pihak VDNI sebesar Rp 8 miliar,” ungkap Andri kepada awak media di Pengadilan Negeri Unaaha, Kamis (1/8/2019).

Andri menambahkan di atas lahan milik klein itu, TP VDNI telah membangun gudang, asmara, penampungan lempengan, dan jalan.

“Mediasi sudah kami lakukan tapi kami selalu menemui jalan buntu dengan dalih pihak VDNI sudah melakukan pembayaran kerugian terhadap pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik lahan. Sudah ada pernah juga dilakukan pemalangan tapi dikhawatirkan bentrok makanya kita tempuh jalur hukum,” tambahnya.

Selain PT VDNI, lanjut Andri, pihaknya juga akan menuntut tiga warga setempat yang mengaku dan menerima pembayaran atas lahan tersebut. Untuk menghadapi proses hukum tersebut, ia sudah menyiapkan beberapa saksi.

Untuk diketahui, gugatan perdata penyerobotan lahan tersebut, sudah terdaftar di PN Unaaha dengan Nomor 14/pdt/2019/PN-Unaaha.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan