Warga Wakatobi Ini Resah, Polisi Tidak Menahan Pelaku KDRT

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Wa Masini beserta keluarganya, warga Kabupaten Wakatobi mengaku resah dengan tidak ditahannya pelaku bernama La Muha oleh aparat kepolisian.

“Apa alasan penyidik tidak menahan La Muha, dia hanya diberikan wajib lapor. Dia ini sudah sangat meresahkan dan seakan-akan mengejek kami, karena hampir setiap hari dia sering lewat di rumah kami,” kata ayah kandung Wa Masini, La Kidi, Senin (2/4/2018).

Wa Masini diketahui mengalami KDRT pada Januari 2018. Keresahan ayah korban dirasakan, lantasan La Muha telah beberapa kali berbuat hal yang sama terhadap anaknya.

“Kalau kita mau hitung kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap anak saya sudah banyak kali, namun kami selalu cari jalan keluar yang baik. Kami laporkan polisi sudah tiga kali. Kasus pertama, anak saya masih memaafkan pelaku. Kasus kedua pada bulan Desember 2017 lalu, pelaku sudah dibuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang sama jika melakukan hal yang sama maka akan di tahan, namun baru satu bulan berlalu, yaitu pada Januari 2018 pelaku ulangi lagi. Jadi ketiga kalinya ini kami sudah tidak maafkan pelaku lagi,” ungkapnya.

Bahkan lebih anehnya, kata La Kidi, sebagai tahanan wajib lapor, pelaku sudah pernah keluar daerah. “Wajib lapor bagaimana ini, masa pelaku bisa mondar mandir pergi ke Baubau. Saya yakin ada yang beking pelaku (La Muha),” ujarnya kepada SultraKini.Com.

La Kidi mengatakan, melihat dari beberapa kasus KDRT di Wakatobi, pelakunya langsung ditahan, namun pada kasus anaknya ini berbanding terbalik, padahal pelaku sudah berulang-ulang bahkan sudah ada surat pernyataannya.

“Lihat saja kasus KDRT yang menimpah salah seorang Kabid di Sat-PP Wakatobi, dia langsung ditahan, tapi ini udah berbulan-bulan tidak ditahan. Apakah karena kami ini orang miskin jadi tidak kasus yang menimpah keluarga saya tidak digubris,” terang La Kidi dengan aurah wajah yang kesal.

La Kidi mengaku sudah beberapa kali pihak penyidik meminta Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah asli milik anaknya, namun pihak keluarga enggan memberikannya sebelum pelaku ditahan, karena keluarga korban khawatir jangan sampai KK dan Buku nikah anaknya dihilangkan yang nantinya akan berakibat mempersulit proses perceraian anaknya bersama pelaku.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Cucu Sutarman menjelaskan perkembangan berkas kasus tersebut sudah masuk tahap satu. “Sudah penelitian di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi. Namun mengenai alasan pelaku belum ditahan, karena ia masih kooperatif setiap kali dibutuhkan, bahkan pelaku setiap hari wajib lapor,” jelasnya.

Dikatakan Cucu Sutarman, justru bila pelapor tidak membawa buku nikah asli penyidik khawatir jangan sampai pelaku ditahan, berkasnya tidak bisa di P 21 kan karena tidak ada buku nikah aslinya.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan