Warga yang Dikarantina Covid-19 di Desa Nepa Mekar Buteng Diberikan Sembako

  • Bagikan
Pembagian sembako kepada warga yang dikarantina di Desa Nepa Mekar, Buteng. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pemerintah desa di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra) menyalurkan bantuan paket Sembilan bahan poko (sembako) kepada warga yang menjalani karantina akibat Covid-19 (virus corona), Kamis (16/4/2020).

Sebanyak 26 orang menjalani karantina mandiri mendapatkan bantuan di Desa Nepa Mekar, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng. Mereka dikarantina karena masuk ke wilayah Buteng dari daerah perantauan sekitar seminggu lalu.

“Bantuan ini untuk sementara sebanyak 26 orang, mereka semua adalah para warga yang baru pulang dari rantau sekitar satu minggu yang lalu,” ucap Kades Nepa Mekar, Sofyan.

Penyaluran bantuan sembako, kata Sofyan, berkaitan dengan instruksi bupati Buteng yang mengharapkan penanganan penyebaran Covid-19 harus mulai dari desa. Ada pun anggaran yang dipakai untuk kegiatan tersebut berasal dari dana desa setempat.

Penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan arahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang telah menginstruksikan pemerintah daerah dan perangkat desa untuk mengalokasikan dana desa guna mengoptimalkan pencegahan Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan komunikasi harian dengan desa untuk memantau pencairan dan penggunaan dana desa, terutama terkait dengan kegiatan Padat Karya Tunai (PKT).

“Sekaligus melakukan pemetaan dan pendampingan desa terkait Covid-19,” ujarnya Abdul Halim di Jakarta.

Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini mengaku pihaknya telah me-review dan merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pengalihan sebagian anggaran pada kegiatan yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi hasil.

Realokasi dana desa itu sejalan pula dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar sebagai dasar hukum pelaksanaan realokasi Dana Desa. Surat dikeluarkan pada 24 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat meminta agar perangkat desa menggunakan dana desa untuk percepatan program PKTD secara swakelola. Program dijalankan untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat, terutama untuk pemberian upah harian.

Selain itu, juga untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan virus corona. Surat edaran juga menjadi landasan untuk melangsungkan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pelaksanaan realokasi penggunaan Dana Desa untuk penanganan pandemi corona juga dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto mengatakan hal ini lantaran aturan hukum berupa surat edaran sudah dikeluarkan oleh Menteri Desa dan PDTT.

Pendamping Desa Nepa Mekar, Firman mengomentari penggunaan dana desa untuk membantu penanggulangan covid-19 di wilaiahnya mengakui bahwa aksi tersebut sesuai instruksi surat edaran dari Kementerian Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa memiliki maksud untuk memberi acuan kepada Desa untuk Tanggap COVID-19, dan Padat Karya Tunai di Desa dengan menggunakan Dana Desa.

“Ini dimulai sejak Maret lalu dan berkelanjutan selama tiga bulan ke depan,” jelas Firman kepada SultraKini.com.

Diterangkan Firman, wilayah Kecamatan Lakudo terdapat sekitar 12 desa mendapatkan bantuan tersebut, dan harusnya kegiatan tersebut dilakukan di semua desa wilayah Buteng.

Sementara itu, Kadis DPMD Buteng Armin berharap pihak pemerintah desa menjalankan semua kegiatan desa yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara transparan.

Hal ini dimaksudkan supaya penggunaan anggaran bias terkontrol dan mencapai sasaran sehingga tidak bermasalah hokum di kemudian hari.

Laporan: Agusrianto
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan