Warning! STNK Tak Disahkan Bakal Ditilang Polisi

  • Bagikan
Penindakan hukum terhadap seorang pengendara motor. (Foto :tribratanews.sultra.polri.go.id)
Penindakan hukum terhadap seorang pengendara motor. (Foto :tribratanews.sultra.polri.go.id)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bagi pemilik STNK kendaraan baik roda dua maupun empat, sebaiknya segera  disahkan di kantor samsat setempat.

Pasalnya, jika STNK kendaraan tersebut tidak disahkan dan mati pajak, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang saat operasi.

“Pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan sekali, sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak, tidak mungkin STNK dapat disahkan,” ujar Kaur STNK Samsat Kendari, IPTU Dewa Ayu Widya Dewi, kepada SultraKini.com, Rabu (5/12/2018).

Ayu menambahkan, kebijakan terkait penindakan terhadap STNK kendaraan yang tidak disahkan, tekah diatur UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

“Jadi di sini yang diautur adalah bukan mati pajaknya kalau rana kepolisian, tapi kalau STNK nya itu tidak disahkan melalui Samsat. Kesimpulannya, kalau pengendara belum bayar pajak maka pasti juga STNK nya itu belum disahkan. Olehnya itu, kepolisian lalulintas akan menindak pengendara jika ditemukan STNK nya belum disahkan,” jelasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan