Waspada, Jaringan Sabu Sistem Tempel di Kendari Sasar Sopir Angkot

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata, SE, SIK pengungkapan tindak pidana narkoba jenis Sabu, (Foto: Dok Polres Kendari)
Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata, SE, SIK pengungkapan tindak pidana narkoba jenis Sabu, (Foto: Dok Polres Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah seorang jaringan Sabu dengan sistem tempel Ical (23) berhasil dibekuk Satreskoba Polres Kendari saat hendak melancarkan aksinya di samping SPBU Tipulu Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata, mengungkapkan pelaku mengedarkan narkotika jenis Sabu tersebut dengan sistim tempel. Pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis Sabu di daerah Kelurahan Mangga Dua dan Kemaraya, dengan sasaran penjualan kepada sopir-sopir angkutan umum (angkot).

“Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Ical. Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu disaku celana sebelah kiri,” ucap Agusfian Pranata, Rabu (3/3/2021).

Lanjut Agusfian Pranata, selain menemukan satu sachet paket Sabu Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari juga menemukan barang bukti lainnya didalam pembungkus rokok dengan jenis yang sama dan sudah sempat dibuang atau ditempel dipinggir jalan siap edar.

“Dari barang bukti yang diamankan ada dua sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, total seberat 1,52 gram,” jelasnya

AKP Agusfian menyatakan, sampai saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan guna mengetahui darimana pelaku mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut.

“Atas perbuatannya itu pelaku beserta barang bukti yang ditemukan terpaksa harus dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” tambahnya.

Akibatnya dari perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidaer pasal 112 ayat (1) lebih subsidaer pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan