Waspada!! Narkotika Golongan I Jenis Sinte Mulai Banyak Beredar di Kendari

  • Bagikan
Kepala BNNK Kendari, Murniaty. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah satu jenis narkotika golongan I yang berbahaya, yakni Sinte sejenis rokok kecil dengan tembakau berbahaya yang mulai banyak beredar secara online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari mencatat, jumlah pengguna barang berbahaya ini jumlahnya belasan orang.

Pengguna Sinte sejenis rokok kecil dengan tembakau berbahaya di Kota Kendari rata-rata pelajar SMP dan SMA dengan jumlah total 18 orang sepanjang 2019. Mereka kini menjalani rehabilitasi.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty, menduga “Kota Lulo” ini terlacak kurier Sinte. Parahnya, barang haram ini mudah didapatkan konsumennya.

“Menurut keterangan korban itu harganya cukup murah cuman 20 ribu rupiah satu linting, rata-rata mereka dapatkan secara online,” ungkap Murniaty usai rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba di instansi pemerintah Kota, Kamis (23/1/2020).

Pihaknya pernah menemukan barang bukti pada salah satu korban sebanyak lima puluh linting jenis Sinte. Dari situ pihaknya menduga tidak mungkin barang itu diracik sendiri. BNN menduga ada agen khusus di balik kasus tersebut.

“Sekarang dicari siapa yang kasi,” tambahnya.

Seiring bergantinya tahun, pengguna Sinte terus meningkat. Pada 2016 pertama kali masuk-BNNK menemukan pengguna sebanyak tiga orang; pada 2017 ditemukan sebanyak sebelas orang pengguna; pada 2018 sebanyak tujuh orang pengguna. Sementara 2019 semakin meningkat korbannya yang sudah diketahui, yakni 18 orang.

Dampak dari Sinte kata Murniaty, cukup berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia ketika sering dikonsumsi karena kandungan di dalam tembakau Sinte berasal dari bahan-bahan kimia.

“Satu kali isap jika tidak kuat fisik bisa langsung ketemu nenek moyangnya itu di Punggolaka (TPU), bisa-bisa juga hilang kendali karena pusing, membiru badannya karena tembakaunya itu bukan tembakau biasa karena dicampur dengan bahan kimia,” jelasnya.

Sanksinya bagi yang kedapatan mengkonsumsi ataupun memperjualbelikan barang tersebut, sama hukumannya dengan pemakai atau pengedar narkoba, yakni empat sampai lima tahun penjara.

Murniaty mengimbau masyarakat untuk menjauhi Sinte dan bagi mereka yang terlanjur terdampak segera menghubungi BNN Kota untuk dilakukan rehabilitasi secara gratis.

“Kalau dia (pengguna) belum parah bisa kita rehabilitasi jalan, tapi kalau parah sekali kita akan rekomendasi rehabilitasi di Makassar atau Bogor,” ucapnya.

Ia mengharapkan sinergitas semua elemen masyarakat dan pemerintahan untuk pencegahan dan pemberantasan terhadap narkotika itu maupun narkotika secara umum.

“Kita harapkan kerja sama pemerintah, guru, dan orang tua agar mewaspadai penggunaan barang haram itu,” sambungnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan