Waspada! Pembobolan Rekening Bank Melalui Struk ATM Bekas

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Struk anjungan tunai mandiri (ATM) bekas menjadi modus baru pembobolan rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau, nasabah tidak sembarangan membuang kertas kecil tersebut guna mencegah terjadinya kasus kejahatan.

OJK Sultra mengimbau masyarakat tidak membuang sembarangan struk ATM atau memilih alternatif lain guna meminimalisasi pencetakan transaksi, seperti pilihan fitur tampilan saldo rekening/transaksi pada layar ATM, penggunaan SMS banking atau mobile banking.

“Jikalau menemukan aktivitas mencurigakan, seperti pengambilan struk ATM pada lokasi ATM yang bukan dilakukan oleh petugas bank/pihak berwenang lainnya, segera melapor ke pihak bank atau menghubungi call center bank terkait,” jelas Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Jumat (24/7/2020).

Nasabah juga wajib rutin melakukan pengecekan transaksi/saldo rekening dan segera menghubungi call center atau pihak bank, apabila menemukan transaksi tidak wajar.

“Perlu kami informasikan bahwa data personal/sensitif nasabah harus dijaga dengan baik karena kelalaian nasabah dalam mengamankan data dimaksud dapat meningkatkan risiko yang akan merugikan nasabah,” ucapnya.

OJK Sultra juga meminta kepada perbankan untuk meningkatkan pengamanan lokasi ATM, termasuk monitoring CCTV dalam rangka mengantisipasi aktivitas tidak wajar. Lalu, membersihkan lokasi ATM khususnya tempat pembuangan struk ATM secara berkala dengan melakukan penghancuran atas struk dimaksud sebelum dibuang ke luar area bank.

Selanjutnya, meningkatkan Know Your Customer (KYC) serta due diligent atas pembukaan rekening, penggantian kartu, dan setiap transaksi nasabah, khususnya berkaitan dengan penarikan dana.

“Perbankan proaktif melakukan edukasi kepada nasabah/konsumen secara berkelanjutan, khususnya terkait pengamanan dalam penggunaan produk/layanan,” tambahnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan