Waspadai Ancaman Siber pada Pemilu 2019

  • Bagikan
Marsma Tentara Nasional Indonesia (TNI), Asep Chaerudin selaku deputi bidang penanggulangan dan pemulihan badan siber dan sandi negara dalam rakornas kesiapan pemilu serentak 2019. (Foto: suara merdeka)
Marsma Tentara Nasional Indonesia (TNI), Asep Chaerudin selaku deputi bidang penanggulangan dan pemulihan badan siber dan sandi negara dalam rakornas kesiapan pemilu serentak 2019. (Foto: suara merdeka)

SULTRAKINI.COM: Setiap perkembangan yang muncul menjelang pemilu 2019 perlu diwaspadai. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Marsma Tentara Nasional Indonesia (TNI), Asep Chaerudin selaku deputi bidang penanggulangan dan pemulihan badan siber dan sandi negara di Jakarta pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kesiapan pemilu serentak 2019 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (22/11/2018).

“Ancaman siber (kejahatan dunia maya) menjelang perhelatan pemilu menjadi ancaman yang sangat berbahaya dan mengganggu kelancaran pesta demokrasi terbesar di dunia ini,” ungkap Asep, di rakornas.
Asep melanjutkan, ancaman ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Kemudian ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kanada dan Filipina.

“Kasus di Kanada dan Filipina, yaitu pencurian data pemilih jutaan orang yang dilakukan oleh hacker (peretas). Ini sungguh mengerikan,” ujar Asep.

Menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), 2004 sampai 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi instansi utama yang diserang oleh hacker dalam proses perhelatan pesta demokrasi. Fakta ini menurut Asep sangatlah berbahaya jika tidak ada langkah serius oleh pemerintah, khususnya BSSN sendiri.
Berdasarkan fenomena ini, Asep mengatakan bahwa BSSN sangat serius dan berkomitmen secara intens menjalin komunikasi dengan berbagai instansi terkait mulai dari provider komunikasi, kementerian/lembaga, sampai TNI dan kepolisian.

“Kerja sama dan komunikasi intens harus terus dilakukan. BSSN tidak dapat bekerja sendiri, harus ada sinergi dengan instansi lainnya,” sambung.

Sumber: Puspen Kemendagri

Laporan: Yuti Sandra J

  • Bagikan