Wujudkan Kampanye Damai, Bawaslu Sultra: Ingatkan Tiga Poin

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada peserta pemilu dan tim relawan mewujudkan kampanye damai.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, menerangkan semua peserta pemilu menjalankan ketentuan kampanye yang berlaku. Sedikitnya, tiga poin penting harus diperhatikan dalam kampanye.

“Pertama, dalam melaksanakan kampanye seluruh peserta pemilu diminta memastikan tim kampanye, pelaksana kampanye dan peserta kampanye untuk sama-sama mewujudkan kampanye damai,” terang Hamiruddin,Sabtu (23/3/2019).

Poin kedua, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD RI 1945, dan NKRI.

Larangan berikutnya adlah melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon/peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum.

Dalam kampanye juga dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat/atribut lain dari tanda gambar/atribut peserta pemilu lain; merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Termasuk, membawa atau menggunakan tanda gambar /atribut selain dari tanda gambar/atribut peserta pemilu yang bersangkutan; menjandikan atau memberikan uang/materi lainnya kepada peserta kapanye pemilu.

Poin ketiga, pelaksana/tim kampanye dalam kampanye dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, serta ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Bahkan larangan keikutsertaan kampanye juga berlaku bagi gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural; aparatur sipil negara; anggota TNI dan Polri; kepala dan perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan