Yakin Bersalah, JPU Banding Soal Vonis Bebas Ketua DPRD Buton

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sultra terkait vonis bebas Ketua DPRD Buton oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (31/1/2019).

“Selaku JPU hari ini (31/1/2019) kami lakukan upaya hukum banding karena kami tetap berkeyakinan bahwa perkara ini nantinya akan terbukti di pengadilan tinggi,” kata JPU Kejari Buton kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019).

Menurut Hamrullah, dalam perkara tindak pidana pemilu tersebut, upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu banding. Hal itu lanjut dia, karena pihaknya menilai ada perbedaan pendapat antara JPU dan majelis hakim. Namun tetap menjunjung tinggi putusan Pengadilan Pasarwajo itu.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pernyataan banding akan disertai dengan memori banding dan hari ini juga kami nyatakan banding dan hari ini juga kami serahkan memori bandingnya di Pengadilan Negeri Pasarwajo,” ujarnya.

Hamrullah menegaskan, berdasarkan tuntutan JPU tetap meyakini bahwa terdakwa La Ode Rafiun terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Sehingga kami akan tetap menempuh jalur hukum untuk menguji putusan itu,” jelasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan