SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua berkas dakwaan tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konawe tahun 2013. Telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Selasa (7/8/2018).
Dua berkas tersangka tersebut yakni mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Konawe Ridwan Lamaroa, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud Konsel, Andi Gunawan.
“Iya berkas dakwaanya kami baru terima kemarin, itu ada dua berkas perkara,” ungkap Panitera Muda (Panmud) Khusus Tipikor, Enni, Kepada SultraKini.com, Rabu (8/8/2018).
Kendati demikian, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan siapa-siapa saja hakim yang akan bertindak dalam mengawal perkara tersebut.
“Kita masih rapatkan bersama pimpinan untuk menetukan hakim yang akan bertindak dalam memimpin jalannya persidangan. Insya Allah minggu depan sudah bisa kita mulai agenda sidang pembacaan dakwaan. Sekarang masih banyak sidang yang masih berproses, nanti dikabari yah,” papar Enni.
Kedua pejabat tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaan (UP) dan dana Pembayaran Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konawe tahun 2013.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya berawal pada tahun 2013, dimana saat itu Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas PK Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu juga masih menjabat sebagai bendahara Pengeluaran Dinas PK Konawe. Kendati demikian, Jaksa Penyidik Kejari Konawe rupanya telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar lebih dari Rp1,7 milyar dari kedua tersangka.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, Jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp2,3 milyar.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng