Berkas Diambil Penyidik, Ganti Rugi Lahan TPA Desa Morobea Korupsi?

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemerintahan Konkep, Mahyun Halulanga. (Foto: Aldi Dermawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Rencana pembangunan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara telah kaji Universitas Hasanuddin selaku pihak akademisi. Namun persoalan penyalurannya ganti rugi lahan masyarakat masih simpang siur.

“Untuk pembebasan lahan masyarakat atas pembuatan TPA itu, ada dana ganti ruginya. Karena dulu Dinas Perumahan dan Pemukiman Konkep belum ada, maka anggaran tersebut ada pada bagian pemerintahan. Entah itu dibayar atau tidak, saya tidak tahu lagi yang jelas anggaran ganti rugi itu ada,” kata Kepala Bappeda Konkep, Abd. Halim, Selasa (23/1/2018).

Menyikapi hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan Konkep, Mahyun Halulanga mengakui terkait pembuatan TPA tersebut pada 2016. Namun dirinya belum banyak mengetahui sehubungan dokumen pembuatan TPA.

“Pembuatan TPA itu ada, tapi saya tidak tahu terkait ganti rugi lahanya sebab saya duduk sebagai kepala bagian Pemerintahan Konkep di tahun 2017. Saya juga sampai hari ini belum melihat dokumen itu, karena dokumen pembuatan TPA sendiri telah diambil oleh penyidik untuk pemeriksaan. Kalau berkasnya diambil oleh pihak penyidik ya kita rasionalkan saja,” ucap Mahyun.

Laporan: Aldi Dermawan

  • Bagikan