Berkas Dugaan Korupsi Satpol PP Sultra, Kejati Sultra Sisa Periksa Satu Saksi

  • Bagikan
Kasipenkum Kejati, Janes Mamangkey. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kasipenkum Kejati, Janes Mamangkey. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berkas dua tersangka dugaan korupsi di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara bakal rampung, tinggal memeriksa satu saksi untuk tersangka mantan Kasatpol PP Sultra BAS.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) sekaligus Humas Kejati Sultra, Janes, Mamangkey Kepada SultraKini.com, Selasa (2/10/2018).

“Tinggal BAS saja sisa satu saksinya, tunggu saja bagaimana dari Pidsusnya, yang jelas untuk tersangka KM sudah selesai pemeriksaan saksinya, sisa satu saksi saja untuk tersangka BAS, “ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni BAS yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dimana kasus tersebut bermula saat mantan BAS, dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp900 juta yang bersumber dari APBN tahun 2015.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K juga ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Satpol PP Provinsi Sultra.

Alhasil negara pun dirugikan lebih dari Rp400 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan